Kepastian Hukum Untuk 42 Pasangan di Radius Terjauh

Kepastian Hukum Untuk 42 Pasangan di Radius Terjauh

 

pa pelaihari

Sidang Itsbat Nikah di Aula TPA Desa Riam Adungan.

 

 

Kintap | pa-pelaihari.go.id

Sejak puluhan tahun lalu, Desa Riam Adungan telah terdaftar secara administratif pada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan sejak tahun 1962, sudah ada Kepala Desa di Riam Adungan, demikian pula di Desa Salaman sejak tahun 1978 sudah terbentuk unit pemerintahan kecil berupa pembagian Rukun Tetangga. Hanya saja, akses menuju kedua desa tersebut belum bisa dibangun aspal dikarenakan belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan mengingat akses jalan tersebut termasuk kawasan hutan lindung, sebagaimana penuturan Camat Kintap. Meski berbagai cara dilakukan pemerintah kecamatan bahkan daerah namun belum menemukan titik temu. Oleh karena itulah jalan sepanjang 40 KM dari ibukota kecamatan menuju kedua desa tersebut hingga saat ini masih bermedan lumpur dan bebatuan.

 

 

Jalan itulah yang dilalui oleh Tim Sidang Terpadu PA Pelaihari di pagi hari yang mendung pada Jumat (28/10), berangkat dari sebuah penginapan di Kintap, dengan didampingi Camat Kintap beserta jajarannya, Tim PA Pelaihari menyusuri jalan lumpur dan batu, membelah rintik hujan yang terus menerpa sepanjang perjalanan. Selain dua minibus, Camat Kintap juga menyediakan sebuah bis khusus untuk perjalanan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, bis yang ditumpangi Tim PA Pelaihari berhenti untuk mengangkut anak-anak sekolah dasar yang memberi kode hitchhike meminta tumpangan gratisan. Di hari hujan seperti itu, sebuah bis yang lewat adalah rejeki nomplok buat anak pedesaan yang pulang sekolah. Sedemikian kondisi perjalanan yang dilalui, hingga selama sekitar satu setengah jam kemudian, kedatangan kendaraan yang ditumpangi tim rombongan menarik perhatian puluhan masyarakat di lokasi sidang tepat pada pukul 10.30 WITA.

 

pa pelaihari

Sambutan Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H.

 

Dalam kata sambutannya, Ibu Ketua PA Pelaihari, Dra. Hj. Masyhadiah, D., M.H, mengungkapkan kebahagiaannya dapat memberikan pelayanan sidang di Desa Riam Adungan. Tujuan utama terselenggaranya acara ini adalah untuk memberi kemudahan dan manfaat yang maksimal kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang menghasilkan produk penetapan yang sangat penting untuk melakukan perbuatan hukum bagi masyarakat di masa yang akan datang. Meski demikian, lanjut Ibu Ketua, pemeriksaan di persidangan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak dapat kita pastikan seluruh permohonan yang diajukan pasti dikabulkan, karena Hakim akan melakukan pemeriksaan yang cermat dan teliti. Bila pernikahan yang telah bapak ibu laksanakan ternyata karena satu dan lain hal tidak memenuhi rukun dan syarat sebagaimana ketentuan syari’at Islam tentu perkara akan kita tolak dan akan kita berikan solusi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini demi kebaikan dan kemaslahatan kita semua serta kesadaran kita dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

 

 

Senada dengan Ibu Ketua, Kepala KUA Kecamatan Kintap yang diwakili oleh Penyuluh Agama, menyatakan pentingnya penyelenggaraan sidang isbat nikah ini dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sudah terlanjur melakukan nikah sirri, agar dapat mengikuti proses persidangan dengan sebaik-baiknya. Kata sambutan selanjutnya disampaikan oleh Camat Kintap, Masturi, SSTP., yang memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Tim Sidang PA Pelaihari yang telah berkenan berkunjung ke lokasi yang terletak paling jauh dari Kantor. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan usulan agar KUA Kecamatan Kintap juga melakukan program ‘jemput bola’ dengan mengadakan nikah massal di pedesaan. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi angka nikah sirri terutama pada daerah terpencil dimana masyarakat enggan untuk ‘turun’ ke kecamatan mengingat faktor jarak dan medan yang kurang bersahabat.

 

 

Sidang Itsbat Nikah yang bertajuk “Mewujudkan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat Yang Prima dan Berkeadilan” ini dilangsungkan di sebuah Aula TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) Desa Riam Adungan yang dianggap paling kondusif untuk menyelenggarakan sidang ini, dengan difasilitasi dengan sebuah halaman luas untuk parkir dan tenda ruang tunggu. Acara sidang yang diselingi oleh pelaksanaan shalat jum’at ini juga dapat berjalan lebih efisien dengan adanya masjid tepat di samping aula tersebut. Para pihak yang mengikuti persidangan berasal dari dua desa, yaitu Desa Riam Adungan dan Desa Salaman yang letaknya bersebelahan. Desa Salaman terletak di sebelah barat Desa Riam Adungan, sehingga untuk mencapai Riam Adungan, kita harus melewati Desa Salaman terlebih dahulu. Jarak dari Kantor PA Pelaihari ke ibukota Kecamatan Kintap berkisar 83 KM, kemudian masuk menuju Riam Adungan melewati hutan sepanjang 40 KM. Sehingga lokasi tersebut bukan hanya radius yang terjauh namun juga tersulit. Jurusita PA Pelaihari bahkan disarankan mengajak rekan jurusita yang lain untuk mengantar relaas ke lokasi tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tak terduga.

 

plh-sd

Tim Penyelenggara Sidang Itsbat Nikah.

 

Proses persidangan yang dipimpin oleh empat orang hakim tunggal ini berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum formil dan materiil yang berlaku. Tepat pukul 15.00 WITA tim sidang PA Pelaihari bisa menghembuskan nafas lega bertolak menuju pulang. Lega karena manfaat terselenggaranya sidang ini dapat berbuah maksimal, membantu puluhan pasangan penduduk desa tanpa harus menuntut mereka menempuh perjalanan jauh. Semoga jerih payah Ibu Ketua, Panitera, Sekretaris yang memprakarsai terselenggaranya sidang ini, para Hakim, Panitera Pengganti, dan seluruh admin dan crew PA Pelaihari, yang nama-namanya tidak tercatat detail dalam berita ini, tetap tercatat di sisi Allah SWT sebagai hamba-hamba-Nya yang telah mendedikasikan effort-nya sebagai suatu amal ibadah dengan ganjaran yang berlipat ganda. Amin.

(Yudi Hardeos)

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

eighteen + six =