Tata Cara Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

  1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dengan alamat Jl. Gatot Subroto No.8 Banjarmasin

  1. Secara tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0511-3253742, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin : pengaduan@pta-banjarmasin.go.id
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    3. untuk Formulir Pengaduan bisa diunduh di halaman ini download
    4. atau mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini
    5. ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin di 0813 4539 0200.
    6. atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

  1. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

 

MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a.    Sumber pengaduan :

(1)    Dari masyarakat :

–    Para pencari keadilan;
–    Pengacara;
–    Lembaga bantuan hukum;
–    Lembaga swadaya masyarakat;
–    Dewan perwakilan rakyat;
–    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
–    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
–    Komisi pemberantasan korupsi;
–    Komisi hokum nasional;
–    Komisi ombudsman nasional;
–    Komisi yudisial;
–    Dan lain-lain.

(2)    Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3)    Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4)    Informasi dari :

–    Instansi lain;
–    Media massa;
–    Isu yang berkembang.

b.    Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c.    Proses penanganan pengaduan

(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.    Memeriksa pengadu, meliputi :

–    Indentitas pengadu;
–    Relepansi kepentingan pengadu;
–    Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
–    Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.    Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c.    Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

–    Identitas;
–    Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
–    Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.    Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e.    Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f.    Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g.    Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).