Tata Cara Keberatan Informasi

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 

  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011