Wajib Lapor LHKASN Di Lingkungan Ma-Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Berdasarkan surat dari An. Kepala Badan Urusan Administrasi Kepala Biro Kepegawaian Selaku Koordinator Pelaksanaan LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Nomor : 530/Bua.2/07/1/2015 tanggal 31 Desember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang ditujukan kepada Yth. Pejabat Wajib Lapor LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

20 + nine =