RAPAT PERDANA KOORDINASI KETUA PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN

Di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Banjarmasin, seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H dengan di damping Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Syahruddin, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. M. Zaid, dan Sekertaris Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Abdul Mujib. Rapat Koordinasi tersebut sebetulnya bagi seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin bukan barang baru akan tetapi bagi Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, adalah untuk yang pertama kali semenjak keduanya menjabat dan dilantik di Pengadilan Agama Banjarmasin.

 

pabjm2

( Dari kiri : Panitera (Drs. M. Zaid), Ketua ( Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H), Wakil Ketua ( Drs. H. Syahruddin, S.H., M.H)

 

Rapat Dinas diawali pemaparan job description oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Banjarmasin, kemudian dilanjutkan Pengarahan dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin sekaligus mengevaluasi kebijakan – kebijakan terkait bidang Keperkaraan maupun Kesekretariatan dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin untuk selalu mengikuti kegiatan rapat koordinasi setiap bulannya yang akan dilaksanakan pada awal bulan, setiap pegawai seluruhnya harus punya buku catatan harian kerja baik itu ketua, wakil ketua, para hakim, para pejabat fungsional dan struktural maupun honorer, selain itu sebagai pegawai peradilan agama kita harus biasa disiplin dalam administrasi yang sesuai dengan job description masing – masing, untuk masalah absensi, istirahat dan ijin keluar kantor  mohon disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada kata beliau

 

(para hakim, pejabat fungsional, pejabat struktural dan para karyawan sedang mendengarkan arahan dari ketua dan wakil ketua pa banjarmasin)

 

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Syahruddin, S.H., M.H, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan akan segera mengeluarkan SK ysng baru untuk para hakim pengawas bidang, agar para hakim dapat mengawasi bidang bidang yang sudah di tentukan, beliau juga membahas tentang masalah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang menjadi acuan Mahkamah Agung saat ini dalam mempercepat proses penyelesaian perkara yang di terima oleh Peradilan Agama, sehingga harapan beliau mohon kerjasama yang baik untuk Pengadilan Agama Banjarmasin agar SIPP tidak sampai tidak terisi sama sekali,

 

(para hakim, pejabat fungsional, pejabat struktural dan para karyawan sedang mendengarkan arahan dari ketua dan wakil ketua pa banjarmasin)

 

Ditempat yang sama Sekertaris Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin Drs. Abdul Mujib menyampaikan hasil diklat beliau yang sudah dijalani beberapa hari yang lalu sebelumnya, dalam kegiatan tersebut semua peserta harus membuat karya inovasi di satuan kerjanya masing masing. Proyek tersebut dituangkan dalam sebuah laporan tertulis dilengkapi dengan data pendukung. Masing – masing peserta sebelum selesai kegiatan harus telah membuat Proposal Proyek Perubahan ( Gagasan Proyek Perubahan menjadi Rancangan Proyek Perubahan) di implementasikan di satker masing masing selama 60 hari, dan terakhir persentasi Laporan Inplementasi Hasil Proyek Perubahan pada 16 sampai 22 Nopember 2016 mendatang di Mega Mendung Bogor.

 

 

Dalam hal ini Sekertaris Pengadilan Agama Banjarmasin telah membuat proposal bertajuk “PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI PENDAFTARAN PERKARA ONLINE (SIPER ONLINE) PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A BANJARMASIN. Beliau meminta kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin untuk ikut mendukung dan mensukseskan pembuatan aplikasi tersebut sehingga itu akan lebih memudahkan lagi dalam penerimaan perkara secara online.

Diakhir Rapat Koordinasi dilaksanakan pula Tanya jawab yang di pandu oleh Panitera.

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

seventeen − 10 =