Bertempat di Aula utama Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Selasa (01/11) 2016 diadakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi pengawasan (SIWAS) MARI. Sosialisasi diberikan langsung oleh Peserta TOT SIWAS yang diutus oleh Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yaitu Hakim Tinggi Drs. M. Shaleh, M.Hum. dan Operator A. Syarif Fuadi
Sosialisasi dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua PTA Banjarmasin dan dan diikuti oleh para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan dan Para Pejabat dilingkungan PTA Banjarmasin.
Dalam sambutannya Ketua PTA Banjarmasin Dr. H.Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa Aplikasi Pengaduan SIWAS MARI sebagai pelaksanaan dari SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Penanganan Pengaduan. Dan Perma baru Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya.
“Saya berharap agar para Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan mengerti PERMA No. 9 Tahun 2016, agar jangan salah menangani pengaduan untuk terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.”, jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari tutor Hakim Tinggi Drs. M. Shaleh, M.Hum menurutnya beliau menjelaskan bahwa Ada 8 model pengaduan yang diatur dalam Perma No. 9 tahun 2016 antara lain: 1. Aplikasi SIWAS pada situs Mahkamah Agung, 2. Layanan pesan singkat (SMS), 3. Surat elektronik (email) 4. Faximile, 5. Telepon, 6. Meja pengaduan, 7. Surat dan 8. Kotak pengaduan. Dan menurutnya Masyarakat dan para pencari keadilan boleh menggunakan cara manapun yang dipandang lebih memberikan kemudahan.
Usai Shalat Dzuhur kegiatan dilanjutkan kembali dengan pemberian tutor kepada para hakim Tinggi dan pejabat terkait yang di pandu oleh trainer untuk aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan (SIWAS).