PTA Banjarmasin dan Dinas Sosial Prov. Kalsel Gelar Sidang Pengangkatan Anak oleh TIM Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak

tim-pipa

Banjarmasin, bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin (21/12) Pangadilan Tinggi Agama Banjarmasin bersama Dinas Sosial Provinsi Kalsel  melaksanakan kegiatan Sidang Pengangkatan Anak oleh TIM Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Prov seksi Anak dan Panti Sosial, Dinas Sosial Prov seksi Kesehatan dan Keluarga, LPA Prov, Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan Sipil, Kasubag Pemberdayaan Masyarakat bag. Kesejahteraan, Humas Setda Provinsi, Kanit PPA POLDA Kalsel, PTA Banjarmasin dan Kemen HAM Prov Kalsel.

Tujuan melakukan sidang PIPA sendiri adalah untuk memberikan pemahaman dan konfirmasi kepada pemohon (calon orang tua angkat) tentang kesungguhannya dalam merawat, mendidik, mengasihi calon anak tersebut sampai anak tersebut dewasa dan mandiri tidak menyalahgunakan ketujuan negative seperti kasus yang  ada saat ini yakni perdagangan anak, seperti yang disampaikan Panitera PTA Banjarmasin Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. bahwa dalam Undang-undang no 3 tahun 2006 yang merupakan perubahan pertama undang-undang no 7 tahun 1989 tentang wewenang Pengadilan Agama maka pengangkatan anak bagi orang Islam menjadi wewenang Pengadilan Agama.

Dalam Islam mengangkat anak hanya sebatas mengasuh, menyayangi, mendidik bukan memutus hubungan orang tua kandung. Jika anak yang diangkat perempuan maka kelak yang menjadi wali saat menikah adalah orang tua kandung sedangkan hubungannya dengan hukum waris anak angkat dengan orang tua angkat hanya sebatas melalui wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta waris orang tua angkat bukan mewarisi, sedangkan anak angkat tetap memperoleh hak waris atas orang tua kandung. Sedangkan pengangkatan anak non muslim sendiri menjadi kewenangan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan surat rekomendari dari Dinas Sosial Provinsi prosesnya cukup mudah tentunya dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi para pemohon disrankan agar segera mendaftarkan  ke Pengadilan Agama/Negeri sesuai agama yang dianut oleh pemohon/orang tua angkat guna mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan untuk merubah status pada akta kelahiran anak tersebut. Setelah itu dibawa ke catatan sipil demi kepastian hukum bagi anak yang diangkat.

 

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

five + 14 =