Kasubbag Perencana, IT dan Pelaporan ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2016
Kamis, 10 Nopember 2016 Petugas Pengelola keuangan di wilayah KPPN Barabai termasuk di antaranya dari Pengadilan Agama Rantau, Iskandar, SEI (Kasubbag Perencana, IT dan Pelaporan) tampak serius mendengarkan arahan dari petugas KPPN Barabai bagaimana menghadapi pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir tahun 2016. Acara yang bertempat di Aula KPPN Barabai ini selain sosialisasi menghadapi akhir tahun juga di isi dengan sosialisasi persiapan penyusunan Laporan Keuangan Tahunan serta penyerahan Penghargaan bagi satker yang menyampaikan kontrak tepat waktu, penyerapan anggaran tertinggi dan Laporan keuangan Triwulan III terbaik.
Subur Riyadi selaku Kepala KPPN Barabai dalam sambutannya mengharapkan apabila ada satker yang mengalami kendala-kendala dalam pelaporan harap segera konsultasi dan apabila sudah diserahkan untuk mengelola keuangan/ DIPA agar harus berhati-hati, begitu pun kalau ada PMK, Edaran dari kementrian keuangan tersebut harus dipedomani seperti PMK Nomor 163/PMK.05/2013 dan Peraturan Dirjend Perbendaharaan Nomor Per-44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2016 karena segala kegiatan harus ada aturannya sehingga menurut beliau Peraturan-peraturan tersebut tidak boleh dijadikan beban.
Kasi Verifikasi Akuntansi Kholiq hasyadi dalam arahannya mengingatkan bahwa hal yang paling penting pula di akhir tahun adalah penyelesaian uang persediaan. Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP Ta. 2016 ke Kas Negara paling lambat tanggal 30 Desember 2016 dan pengajuan SPM –PTUP/GUP Nihil TA. 2016 paling lambat tanggal 6 Januari 2017 dengan mencantumkan uraian SPM “pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP tahun 2016’’. Beliau mengingatkan kembali bahwa pada saat penyajian laporan keuangan tahunan setiap Jurnal akrual wajib adanya dokumen memo penyesuaian. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan akun-akun pendapatan dan beban akrual, sehingga laporan yang akan disajikan memenuhi konsep periodesitas.
Di akhir sesi acara Abdul aziz qomari selaku salah satu petugas KPPN Barabai menyampaikan tentang batas Waktu Pengajuan SPM dan data Kontrak.Menurutnya “Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% paling lambat tanggal 23 Desember 2016 (batas akhir pengajuan SPM Kontraktual) dan apabila masa pemeliharaan yang melewati batas kahir pengajuan SPM Kontraktual, dapat dibayarkan pada tahun 2016 dengan ketentua dilampiri fotocopy jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK”.
Pengadilan Agama Rantau berharap dengan adanya acara ini semoga pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran Negara Akhir Tahun anggaran 2016 di PA Rantau berjalan dengan baik dan Laporan keuangan tahunan dapat disusun tepat waktu serta Laporan Keuangan Kementrian kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.
Konsep by Admin
Editor: TIM IT PA Rantau.