Stiker Penegasan SEMA Nomor 3 tahun 2010 yang merupakan hasil Rakor di PTA Banjarmasin
Kotabaru (25/10) Berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu dan sesuai Surat Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor W15-A/1809/HK.00.8/X/2016 bahwa seluruh aparat peradilan dimanapun berada dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan terhadap suatu perkara.
Stiker terpampang jelas di depan pintu Panitera, Sekretaris dan Wakil Panitera
Sehubungan dengan masih terjadinya pelanggaran terhadap penerimaan tamu tersebut, maka Pengadilan Agama Kotabaru segera menjalankan instruksi Ketua PTA Banjarmasin tersebut yaitu dengan mencetak dan menempelkan stiker sebagai penegasan yang berbunyi “MAAF TIDAK MENERIMA TAMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA”
Selain terpampang di depan pintu ruangan kerja para aparat peradilan, stiker ini juga ditempelkan di pintu rumah masing – masing. Ketua PA Kotabaru Drs Mardison SH MH berharap agar dengan adanya stiker ini, keluarga besar PA Kotabaru dapat terhindar dari para pihak berperkara yang ingin bertamu dengan para aparat peradilan sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.