PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling Di Kecamatan Paringin Selatan

alt

Rabu (24-08-2016), setelah sukses menggelar sidang keliling di Kecamatan Paminggir, Pengadilan Agama Amuntai bekerja sama dengan Dukcapil HSU, KUA Kecamatan Paringin Selatan, Camat dan Kepala Desa Kecamatan Paringin Selatan kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

Jarak tempuh yang jauh antara Kecamatan Paringin dengan Kantor Pengadilan Agama Amuntai yang berada di kota Amuntai membuat masyarakat Paringin kesulitan untuk menuju kantor Pengadilan Agama Amuntai, dengan situasi seperti inilah maka Pengadilan Agama Amuntai bersama dengan Dukcapil HSU, KUA Kecamatan Paringin Selatan serta Camat Kecamatan Paringin Selatan ingin membantu masyarakat disana untuk mendapatkan Akta Nikah bagi suami istri yang belum memiliki Akta Nikah.

SKPS1

Tim rombongan Pengadilan Agama Amuntai berangkat sekitar jam 07.30 Wita dan pada pukul 08.30 Wita rombongan tiba di lokasi dilaksanakannya sidang keliling, Camat Paringin Selatan bersama jajarannya serta warga Kecamatan Paringin Selatan yang ingin bersidang  menyambut dengan sangat antusias, sebelum persidangan di mulai, Camat Paringin Selatan memberikan arahan kepada warganya yang ingin bersidang agar tertib didalam persidangan sehingga persidangan berjalan dengan tertib dan lancar.

alt

Sarana dan prasarana yang sudah dipersiapkan dengan sangat matang oleh Camat Paringin Selatan beserta jajaran dan warganya yang tertib sehingga persidangan berjalan dengan khidmat dan lancar. Sebanyak 22 perkara Itsbat Nikah yang di persidangkan dan 22 perkara tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

alt

Diakhir acara perwakilan dari PA Amuntai menyerahkan Salinan Penetapan kepada Kepala KUA Kecamatan Paringin Selatan kemudian Kepala KUA menyerahkan Akta Nikah secara simbolis kepada masyarakat .

alt

LAST_UPDATED2

 

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

twelve + 19 =