Rabu 16 November 2016, sidang keliling PA Amuntai tahap ke-II di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan kembali digelar di Aula Kantor Camat Kecamatan Juai, Sidang Keliling ini merupakan wujud pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Majelis Yang menyidangkan Sidang keliling tahap ke-II kali ini Majelis C1 yaitu Dra. Aisyah, MHI, beranggotakan Dra. Hj. Zainab Syar’iyah, MHI, dan Drs. H. Arpani, SH, MH, dibantu oleh Panitera Sidang Hj. Khairunnida, S.Ag, Hj. Rini Olvia, S.Ag, dan Siti Raudah, SHI.
Sama seperti sebelumnya Tim sidang Keliling tahap ke-II ini menyidangkan perkara Itsbat Nikah (pengesahan Nikah) bagi pasangan yang belum memiliki Akta Nikah dan juga menyidangkan perkara Perbaikan Dalam Akta Nikah bagi pasangan yang memiliki Akta Nikah namun di Akta Nikahnya terdapat kesalahan biodata.

sekitar pukul 07.00 Wita, tim sidang keliling pergi meninggalkan kota Amuntai menuju Kecamatan Juai dengan menempuh perjalanan darat selama + 2 jam. Setelah tiba di kantor Camat Kecamatan Juai persidangan dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya sidang berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dari 46 perkara yang disidangkan, 44 perkara yang diputus oleh Majelis Hakim diantaranya 35 perkara Itsbat Nikah dan 10 perkara Perbaikan Dalam Akta Nikah.
Dalam sidang Keliling Tahap ke-II di Kecamatan Juai ini ada 2 perkara Itsbat Nikah yang tidak hadir, sehingga 2 perkara Itsbat Nikah tersebut digugurkan.

|