PA Amuntai Lakukan Sidang Keliling Tahap I Di Kecamatan Juai

alt

Selasa, 15 November 2016, PA Amuntai kembali menggelar Sidang Keliling yang dilakukan di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan setelah sebelumnya sukses melakukan Sidang keliling di Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sidang Keliling ini bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Juai dan menyidangkan 136 perkara dengan dibagi menjadi 3 Majelis. Sidang Keliling kali ini akan dilaksanakan selama 3 hari Selasa s/d kamis sehingga Sidang Keliling yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 merupakan Sidang Keliling Tahap pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

Majelis pertama yaitu Majelis B yang diketuai oleh Waka PA Amuntai Drs. H. Nana Supiana, MH beranggotakan Drs. H. Akh. Fauzie, dan Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.Sy, dibantu oleh Panitera Pengganti Nur Hilaliah, S.Ag dan Hj. Hayatun Najiah, SH serta H. Anshari Saleh, SHI menyidangkan sebanyak 44 perkara disidang keliling tahap pertama yang diantaranya perkara Itsbat Nikah dan Perbaikan Dalam Akta Nikah.

Sesampainya di tempat tujuan tim rombongan sidang keliling di sambut hangat oleh warga setempat yang menjadi peserta sidang keliling tahap pertama di Kecamatan Juai, sehingga dari 44 perkara sebanyak 42 perkara yang diputus oleh majelis Hakim yakni 35 perkara Itsbat Nikah dan 7 perkara Perbaikan Dalam Akta Nikah.

Dalam sidang keliling tahap pertama ini 2 perkara Itsbat Nikah yang tidak diputus oleh Majelis Hakim, 1 perkara digugurkan karena tidak hadir dan 1 perkara yang ditunda oleh majelis Hakim karena kurangnya pembuktian dari pasangan tersebut.

juai-1

 

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

three × three =