Jum’at, 14 Oktober 2016, PA Amuntai melaksanakan Rapat Insidentil yang bertempat di ruang tamu Ketua PA Amuntai, rapat terbatas ini di ikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Amuntai, Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, Hakim Pengawas Bidang Keuangan, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan Petugas Meja I PA Amuntai. Rapat Insidentil ini mengacu tentang pembaharuan Radius Panjar Biaya Perkara di PA Amuntai, sesuai dengan misi PA Amuntai yang mewujudkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dengan biaya yang ringan, karena itulah PA Amuntai berusaha meminimalkan mungkin panjar biaya perkara di PA Amuntai ini. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Amuntai tersebut berjalan dengan lancar sehingga kurang lebih 1 jam rapat ini selesai dilaksanakan. |