Kamis 17 November 2016, PA Amuntai kembali menggelar Sidang Keliling Tahap ke-III di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Sidang Keliling merupakan sidang pengadilan yang dilakukan diluar gedung pengadilan dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan.
Sidang Keliling juga merupakan salah satu program kerja PA Amuntai tahun anggaran 2016 ini yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Tujuan tersebut sejalur dengan tujuan Mahkamah Agung dan Dirjen Badillag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan keadilan.
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Amuntai Nomor : W15-A2/1513a/HK.05/X/2016 Tanggal 21 Oktober 2016 tentang tim sidang keliling Tahap ke-III di Kecamatan Juai akan dilakukan oleh Majelis C5 yaitu Ir. H. Syahrian Noor, S.Ag, MHI beranggotakan H. Djarkasi, S.Ag dan Rabiatul Adawiyah, S.Ag dibantu panitera sidang Hj. Rasyidah, S.Ag, Fithria Utami, SHI, dan Helmani, S.H.
Sidang keliling tahap III di Kecamatan Juai menyidangkan 43 perkara, 35 perkara Itsbat Nikah dan 7 perkara perbaikan dalam akta nikah, kemudian Majelis Hakim memutus 33 perkara Itsbat Nikah dan 7 perkara perbaikan dalam akta nikah, sebanyak 43 perkara yang disidangkan 1 perkara Itsbat Nikah yang digugurkan karena tidak hadir dan 1 perkara Itsbat Nikah yang dicabut.
Setelah selesai sidang KPA Amuntai Drs. H. Fauzi,MHI memberikan sambutan, dalam sambutannya Beliau menyampaikan dengan di adakannya Sidang Keliling ini untuk memudahkan masyakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama atau yang tidak mampu untuk mendapatkan Keadilan, beliau juga menambahkan Pengadilan Agama Amuntai merupakan jembatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan Akta Nikah khususnya bagi warga Kabupaten Balangan dan Kabupaten HSU.
Diakhir acara, Pengadilan Agama Amuntai secara simbolis menyerahkan Salinan Penetapan dan KUA Kecamatan Juai juga secara simbolis menyerahkan Akta Nikah.