No… Product of Thought, Yes… Mode of Thought Oleh: Syaiful Annas

Hidup ini penuh dengan aturan hukum, yang perlu dipahami secara benar bahwa semua hukum itu diciptakan bukan untuk menghukumi, akan tetapi hukum diciptakan demi terciptanya sebuah kemaslahatan bagi ummat manusia. Hukum bukanlah sebuah doktrin hidup, akan tetapi hukum merupakan bentuk manifestasi dari kehidupan manusia itu sendiri. Hukum akan diam jika kita berada pada rel-rel yang benar, hukum akan mengejar jika kita melenceng dan merusak rel-rel tersebut. Hukum perlu diikuti akan tetapi perlu juga dipahami dan dikaji, kenapa dan untuk apa hukum itu dibuat.

Begitu juga dengan hukum fiqh, sebuah karya pikir manusia dengan segala curahan kemampuannya demi menjawab sebuah persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Perlu kiranya hukum fiqh dipahami secara benar, pemahaman tersebut memerlukan sebuah penelaahan dan kacamata keilmuan yang luas. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di dunia ini, sempurna karena dilengkapi dengan akal, maka kita perlu gunakan kesempurnaan tersebut dengan optimal dan benar, tentunya sesuai dengan petunjuk melalui syari’at Allah, karena kebenaran hanya milik-Nya semata…”

selengkapnya | download 

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

nineteen − fourteen =