KPTA Banjarmasin Evaluasi Sidang Terpadu
Ibu Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St Masyahadiah D, M.H. sedang memberikan laporan kepada KPTA Banjarmasin [Foto: Ayub/Rasif]
Menindaklanjuti PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, satu hari setelah penyelenggaraan sidang terpadu PA Pelaihari, Pengadilan Tinggi Agama menyelenggarakan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut Jumat (13/5/2016) di Ruang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Banjarmasin Drs. H.M. Said Munji, S.H., M.H., dengan dihadiri tamu istimewa Drs. H. Wahyu Widiana, MA., Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Hadir pula WKPTA Banjarmasin Drs. H. Moh. Munawar, Dr. H. Sumasno, S.H., M.Hum. selaku Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk Pengadilan Agama Pelaihari, Drs. Izzuddin HM, S.H, M.H., Hakim Tinggi PTA Banjarmasin, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris PA Pelaihari.
Dalam kesempatan tersebut, KPTA Banjarmasin menekankan beberapa hal penting untuk dicermati oleh tim pelaksana sidang terpadu, diantaranya bahwa meskipun sidang tersebut dilaksanakan di tempat yang insidentil dengan kondisi penuh sesak dengan para pihak, tim harus sedemikian rupa tetap menjaga kewibawaan peradilan, dengan pengkondisian tempat antrian dan tempat sidang menjadi lebih teratur dan elegan. Hal tersebut mengingat penyelenggaraan sidang terpadu tersebut secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang eksistensi peradilan dan bagaimana seharusnya bersikap di depan pengadilan.
Konsultan Senior AIPJ sedang memberikan masukan dan solusi [Foto: Ayub]
Terkait dengan pelayanan terpadu yang akan datang, KPTA Banjarmasin juga menyarankan perlunya persiapan tim kesehatan sekurang-kurangnya ada petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), karena dalam acara-acara penting semacam itu, hal-hal yang tidak terduga bukan mustahil terjadi, seperti ada pihak yang pingsan karena belum sarapan, dan sebagainya. Demikian pula persiapan mengenai petugas keamanan/kepolisian sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, KPTA juga menekankan pentingnya meningkatkan sinergi antar lembaga dalam hal ini Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya, Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H. melaporkan pelaksanaan pelayanan terpadu mulai proses sosialisasi, negosiasi dengan instansi terkait berikut kendala dan hambatannya. Pada prinsipnya PA Pelaihari akan terus melakukan pelayanan terpadu sedangkan hambatan dan kendala akan selalu dikoordinasikan dengan PTA Banjarmasin guna mendapatan bimbingan dan arahan.
Pengarahan dan evaluasi selanjutnya disampaikan oleh Konsultan Senior AIPJ, yang menekankan, dalam melaksanakan layanan terpadu, PA Pelaihari tetap berpegang teguh pada aturan hukum formil maupun materiil. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama diselenggarakannya layanan terpadu untuk membuka kemudahan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam penerbitan akta-akta yang menjadi kebutuhan hukum mereka, maka oleh karenanya koordinasi antara PA Pelaihari dengan instansi-instansi lain terutama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus terus dibina dan dipertahankan dan bahkan bila perlu terus ditingkatkan harmonisasinya.
“Harmonisasi dan koordinasi merupakan poin penting untuk terwujudnya kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan sidang terpadu”, Ujarnya menyakinkan.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk PA Pelaihari Dr. H. Sumasno, S.H., M.Hum. menyatakan, pada prinsipnya penyelenggaraan sidang terpadu yang telah berlangsung sudah sesuai dengan harapan dan koridor aturan yang berlaku. Ia mengingatkan, meskipun sidang terpadu ini diselenggarakan dengan kuantitas yang sedemikian rupa, namun ketertiban berkas perkara harus tetap dijaga dan diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Aturan pengumuman mengenai adanya permohonan isbat nikah selama 14 (empat belas) hari tersebut agar tidak luput untuk dilampirkan di dalam berkas, demikian pula mengenai pengeluaran anggaran dalam sidang terpadu agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Setelah itu dilakukan pula dialog dimana tim mengemukakan permasalahan yang terjadi di lapangan, berikut tawaran-tawaran solusi yang tuntas dan konstruktif.
Foto bersama sebelum Pak Wahyu menuju bandara [Foto:Ayub]
Pertemuan bersama tokoh-tokoh penting itu menciptakan suasana dan momen-momen yang hangat dan penuh keakraban. Oleh karena itulah pertemuan yang berlangsung di Ruang KPTA Banjarmasin tersebut, meski hanya berlangsung selama berkisar 90 menit, namun mengandung makna yang bernas dan mendalam bagi tim penyelenggara sidang terpadu PA Pelaihari, dengan memperoleh beberapa catatan penting agar sidang terpadu yang akan datang bisa berlangsung lebih baik lagi.
[Yudi Hardeos-Tim Humas PA Pelaihari]
sumber : pa-pelaihari.go.id