Ketua PA Banjarmasin jadi Narasumber dalam Sosialisasi Kelurahan Layak Anak di Kecamatan Banjarmasin

KPA Banjarmasin Dr. H. Murtadlo S.H., M.H., (dua kiri) menjadi narasumber Ketua PA Banjarmasin Menjadi Narasumber Sosialisasi Kelurahan Layak Anak di Kecamatan Banjarmasin Tengah bersama dengan narasumber lainnya.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin mengadakan sosialisasi kelurahan layak anak di beberapa kecamatan, salah satunya di Kecamatan Banjarmasin Tengah di Kelurahan Gadang dan Kelurahan Melayu. Dalam sosialisasi ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melibatkan 4 instansi yaitu Pengadilan Agama Banjarmasin, Kantor Kementrian Agama Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Banjarmasin dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Banjarmasin.

 

Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 Ketua PA Banjarmasin menjadi narasumber dalam sosialisasi kelurahan layak anak di Kecamatan Banjarmasin Tengah, bertempat di Kantor Camat Banjarmasin Tengah acara sosialisasi diadakan dan dihadiri oleh para undangan dan masyarakat setempat.

 

Sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin adalah tentang Proses Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Itsbat Nikah adalah sebuah proses pencatatan nikah terhadap pernikahan yang telah dilakukan menurut hukum Islam tetapi belum dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti ke absahan pernikahan yang telah dilakukan.

 

Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama oleh mereka yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah (kantor urusan agama). Pada dasarnya kewenangan perkara itsbat nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan di bawah tangan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, jo. dan Peraturan Pemerintah tentang nomor 9 tahun 1975.

 

Ini lah materi yang disampaikan oleh Ketua PA Banjarmasin yang memaparkan mengenai Proses Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Perkara pengesahan (itsbat) nikah adalah adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang yang diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan ke pengadilan agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alas an dan kepentingan yang jelas.

 

Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh para narasumber. Masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi tersebut, apalagi berkaitan dengan materi yang disampaikan dari Pengadilan Agama. Semoga acara ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat untuk ke depannya lebih taat hukum dan sadar hukum. Aamiin

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

4 × 5 =