DDTK Oleh Ketua PA Kotabaru

ktb

Ketua PA Kotabaru menjadi narasumber DDTK di PA Kotabaru

 

Kamis (11/02/2016) Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) adalah diklat yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pegawai tenaga teknis dan atau para pegawai non ASN yang membantu pelaksanaan tugas-tugas substantif berdasarkan kebutuhan riil sebagai diskrepansi (gap competency) dan dilaksanakan di tempat kerja.

Ketua PA Kotabaru memaparan wawasan seputar kepaniteraan via proyektor

 

Tujuan DDTK adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis ASN dan non ASN sesuai tugas dan jabatannya masing – masing, serta mengembangkan wawasan tugas pegawai terkait dengan peraturan/ kebijakan/ketentuan baru, teknologi baru, atau pengetahuan-pengetahuan baru yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh tenaga teknis untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan sekaligus.

Dengan dilantiknya 4 (empat) ASN PA Kotabaru menjadi panitera pengganti, maka Ketua PA Kotabaru Drs Mardison SH MH memandang harus diadakan diklat di tempat kerja untuk menambah bekal wawasan dan pengetahuan sekaligus praktik bagi panitera pengganti baru di PA Kotabaru.

DDTK di PA Kotabaru dipimpin langsung oleh Ketua PA Kotabaru yang juga bertindak selaku narasumber. Kegiatan ini diadakan di ruang panitera pengganti PA Kotabaru dan dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan dihadiri oleh seluruh pejabat kepaniteraan PA Kotabaru. Diklat tidak lepas dari aplikasi SIADPA PLUS yang terkoneksi langsung dengan database PA Kotabaru. Beliau menyampaikan secara jelas dan terperinci seputar pembuatan berita acara.

Ketua PA Kotabaru juga menuturkan bahwa kegiatan DDTK ini terutama dalam hal pendalaman SIADPA PLUS sangat diperlukan bagi seluruh karyawan dilingkungan PA Kotabaru khususnya bagi para Panitera Pengganti yang baru karena merupakan sistem yang mempermudah dan mempercepat dalam pembuatan Berita Acara Persidangan, dan sangatlah jelas jika dikaitkan dengan reformasi dan biokrasi di lingkungan peradilan khususnya PA Kotabaru.

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

8 − eight =