Ketua dan Panitera PA Amuntai Menghadiri Sosialisasi SIPP Banding di PTA Banjarmasin

Halaman depan SIPP MA – PA Amuntai

Kamis, 16 Juni 2016, Ketua dan Panitera PA Amuntai dengan didampingi admin SIPP PA Amuntai menghadiri undangan dari PTA Banjarmasin dalam rangka sosialisasi aplikasi SIPP Tingkat Banding. Acara dimulai pada pukul 09.00 wita di aula kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua, Panitera dan Admin SIPP di pengadilan agama se Kalimantan Selatan.

Dalam acara tersebut, Ketua PTA Banjarmasin, Bapak Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. membuka acara. Beliau menyampaikan beberapa hal garis besar terkait dengan perkembangan SIPP di lingkungan peradilan agama khususnya di Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan dan SIPP untuk tingkat banding.

Tim IT PTA Banjarmasin menyampaikan materi SIPP tingkat banding

Setelah pembukaan dari KPTA Banjarmasin, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Tim Nasional SIPP dari peradilan agama di Kalimantan Selatan, yaitu Wakil Ketua PA Martapura, Bapak Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H, Hakim PA Banjarbaru, Bapak Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., dan Staf IT PTA Banjarmasin, Bapak Ahmad Syarif Fuadi, A.Md.

Materi pertama oleh Bapak Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. Beliau menyampaikan bahwa kunci untuk dapat diimplementasikannya SIPP di pengadilan agama adalah ada pada Ketua dan Panitera karena dengan aktifnya pimpinan dalam memberikan contoh dan memberikan motivasi kepada anak buah.

Materi kedua dari Bapak Mohammad Anton Dwi Putra, S.H. yang menyampaikan materi tentang aplikasi SIPP MA yang menunjukkan seberapa besar tingkat kinerja SIPP di seluruh Indonesia. Dalam aplikasi tersebut ditunjukkan mengenai statistik perkara secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani Hakim dan Panitera / Panitera Pengganti, keaktifan dalam sinkronisasi dan masih banyak lagi fitur-fitur lainnya.

Untuk PA Amuntai sendiri dalam aplikasi SIPP MA menunjukkan angka 75%. Dan sinkronisasi sudah dilakukan setiap hari minimal satu kali. Selain itu versi apliakasi yang digunakan adalah versi yang terupdate yaitu versi 3.1.3. Hal ini menunjukkan bahwa SIPP di PA Amuntai sudah berjalan. Walaupun aplikasi SIPP di peradilan agama masih baru digunakan dan masih ada beberapa yang harus dikembangkan di aplikasi SIPP, tidak menyurutkan semangat dari seluruh pegawai PA Amuntai dalam menjalankan aplikasi SIPP.

Materi terakhir terkait SIPP tingkat banding disampaikan oleh Bapak Ahmad Syarif Fuadi, A.Md.  Dalam materi tersebut disampaikan bahwa untuk SIPP tingkat banding sangat bergantug dengan SIPP di tingkat pertama karena data-data perkara diambil aplikasi SIPP tingkat pertama. Sehingga diharapkan agar SIPP di tingkat pertama harus dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

sixteen − 13 =