Ahli Waris Pengganti dalam Pembaharuan Hukum Waris Islam di Indonesia
(Kajian Implementasi Pasal 185 KHI di Pengadilan Agama)
Oleh: Drs. H. Djafar Abdul Muchith, S.H., M.H.I (Ketua PTA Banjarmasin)
Hukum kewarisan Islam sebagai bagian dari syari’at Islam mempunyai tempat yang penting dalam hukum Islam. Ayat al-Qur’an mengatur hukum waris dengan jelas dan rinci. Hal ini dapat dipahami karena masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang.
Meskipun hal tersebut sudah diatur dengan jelas dan rinci, permasalahan hukum kewarisan Islam sangat luas dan komplek, meliputi ruang libkup kehidupan manusia dan masyarakat dari persoalan anak yang masih dalam kandungan, orang hilang, orang yang tidak jelas kelaminnya sampai yang meninggal serempak.
Hadits riwayat Ibnu Majah dari Abi Hurairah yang menjelaskan bahwa ilmu kewarisan itu separoh ilmu, ilmu yang akan dilupakan dan ilmu yang pertama kali yang dicabut dari umatku (al-Syaukani, VI, 1994 : 157) adalah menunjukkan pentingnya ilmu kewarisan Islam.
Download