PELAYANAN TERPADU SIDANG ITSBAT NIKAH PA BARABAI

 

Pengadilan Agama Barabai  Rabu (9/11) lalu melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah di Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dibuka secara resmi oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif, ST,SH,MH. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HST, Wakil Ketua PA Barabai, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Kantor Kementerian Agama beserta para Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, para Hakim, para Pejabat Stuktural/Fungsional  PA Barabai dan para Pemohon  Itsbat Nikah beserta para saksi.

Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latief, ST.SH.MH. dalam sambutannyamengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama Barabai atas terselenggaranya kegiatan ini, karena kegiatan ini sangat membantu bagi masyarakat kabupaten Hulu Sungai tengah untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran, mengingat  masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah karena pernikahan  mereka dilakukan secara tidak resmi. ‘ Saya sangat mengapresisai kegiatan ini dan berharap agar kegiatan ini terus dilaksanakan di masa-masa yang akan datang”, harapnya seraya menambahkan bahwa pihak Pemda HST akan siap mengalokasikan dana untuk kegiatan istbat nikah sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana untuk biaya perkaranya.

img_0907

 

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Barabai, Drs.H.M. Gapuri,SH,MH melaporkan bahwa permohonan itsbat nikah yang disidangkan sebanyak 42 perkara dan sidang ini merupakan sidang terpadu yang pertama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Barabai berdasar Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pada hari ini pula, lanjutnya, setelah sidang, Insya Allah,  akan dikeluarkan Penetapan Itsbat Nikah dan penetapan itu akan diserahkan kepada para pemohon untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kantor Urusan Agama  untuk penerbitan Buku Nikah. “Sedangkan bagi yang sudah punya anak silakan berhubungan dengan pihak Dukcapil untuk pembuatan Akta Kelahiran”, ujarnya sambil menambahkan bahwa pihak KUA dan Dukcapil sudah siap untuk menerbitkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran bila sudah ada penetapan itsbat nikahnya dari Pengadilan Agama.
 

Pada kesempata itu pula Ketua Pengadilan Agama Barabai mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bapak Bupati HST beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara berjalan lancar dan sukses.
Setelah pelaksanaan sidang itsbat nikah, dilanjutkan dengan  penyerahan secara simbolis Salinan Penetapan kepada tiga pasang pemohon itsbah nikah yang  diserahkan langsung oleh Bapak Bupati, Sekda  dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Barabai. Persidangan yang melibatkan 5 orang hakim dan 7 orang panitera pengganti ini berakhir pada pukul 12.00 wita.

 

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

five + 15 =