Tepat Jam 9 pagi 17 Agustus 2016 di aula utama Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin segenap pimpinan dan hakim tinggi, pejabat fungsional dan struktural beserta staff melaksanakan melaksanakan penandatangann pakta integritas.
Kegiatan ini dibuka oleh ketua PTA banjarmasin didampingi oleh wakil ketua , panitera dan sekretaris.
Acara diawali dengan pengucapan Pakta Integritas yang di pandu oleh Wakil Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Moh. Munawar dengan di ikuti seluruh hakim tinggi, pejabat dan pegawai di lingkungan PTA Banjarmasin dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas secara bergiliran mulai dari Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat dan pegawai di lingkungan PTA Banjarmasin
Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.
Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Disamping itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.