Wakil Bupati Tala Rembug Soal Sidang Terpadu di PA Pelaihari

Wakil Bupati Tala Rembug Soal Sidang Terpadu di PA Pelaihari

 

pa pelaihari

Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta SH dan para pejabat berdiskusi di ruangan Ketua PA Pelaihari. [Foto: Respati]

 

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Sidang terpadu yang sukses dilaksanakan Kamis lalu di Kantor Kecamatan Panyipatan (12/5/2016) rupanya mendorong Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta, SH untuk mengadakan diskusi intensif di Pengadilan Agama Pelaihari terkait pelaksanaan sidang terpadu supaya ke depannya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

 

Selasa pagi (17/5/2016/) pukul 08.00 WITA Wakil Bupati Tanah Laut, Camat Bati-Bati, Kadis Dukcapil, Kasi Bimas Islam Kemenag Tanah Laut, KUA Bati-Bati, dan KUA Panyipatan datang ke Pengadilan Agama Pelaihari untuk mendiskusikan sidang terpadu baik yang telah maupun yang akan dilaksanakan. Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., MH sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rombongan pejabat tersebut dan menggunakan ruangan Ketua sebagai tempat diskusi.

 

pa pelaihari

Di dalam ruangan berdiskusi soal pelaksanaan sidang terpadu PA Pelaihari. [Foto: Respati]

 

“Ini semua kan demi masyarakat kita, mari kita diskusikan bersama supaya lebih baik ke depannya.” Ujar Wakil Bupati H. Sukamta, SH di sela-sela perbincangan. Beberapa poin yang dibicarakan yaitu seputar persiapan administrasi yang harus dilalui masyarakat, hingga proses penyerahan buku nikah.

 

pa pelaihari

Dari kiri: Kadis Dukcapil Tanah Laut Hj. Norhayati SH, Kasi Bimas Islam Kemenag Tanah Laut Darmawi S.Pd.I, Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta SH, Wakil PA Pelaihari Rusdiansyah S.Ag, Humas PA Pelaihari Muh. Irfan Husaeni S.Ag MSI, dan Camat Bati-Bati H. Mawardi S.Sos. [Foto: Respati]

 

Diskusi yang berlangsung hingga menjelang siang hari ditutup dengan foto bersama di beranda kantor Pengadilan Agama Pelaihari.

[Respati-IT]

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

ten + fourteen =