Menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung R.I Nomor 829/BUA.4/PL.07/11/2016 tanggal 21 November 2016 perihal pokok surat diatas, maka dengan ini kami sampaikan agar surat edaran tersebut untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan Alih Status Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.