Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin kamis (16/6) melakukan kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi SIPP Tingkat Banding Versi 3.1.2 disamping itu juga dilakukan sosialisasi terkait dengan implementasi SIPP ditingkat pertama.
Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan, segenap Hakim Tinggi Pejabat Fungsional Struktrual PTA Banjarmasin juga Ketua beserta Panitera dan operator SIPP dari Peradilan Agama Kalsel.
Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan agar para perserta bisa mengikuti dan memahami kegiatan ini dengan baik “Jika ada sesuatu yang sulit tolong sampaikan kepada kami agar kami bisa mengetahui dan bisa mempertimbangkannya” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Tim Nasional SIPP yang di sesi pertama di buka oleh Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua PA Martapura). menurutnya kunci untuk dapat diimplementasikannya SIPP di pengadilan agama adalah ada pada Ketua dan Panitera karena dengan aktifnya pimpinan dalam memberikan contoh dan memberikan motivasi kepada anak buah.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua oleh Mohammad Anton Dwi Putra, S.H. (Hakim PA Banjarbaru )yang memberikan materi tentang aplikasi SIPP MA yang menunjukkan seberapa besar tingkat kinerja SIPP di seluruh Indonesia. Dalam aplikasi tersebut ditunjukkan mengenai statistik perkara secara keseluruhaen, jumlah perkara yang ditangani Hakim dan Panitera / Panitera Pengganti, keaktifan dalam sinkronisasi dan masih banyak lagi fitur-fitur lainnya.
Dan sesi ketiga terkait SIPP tingkat banding disampaikan oleh Ahmad Syarif Fuadi, A.Md. (ketua Tim IT PTA Banjarmasin) menurutnya dari masalah umum yang sekarang ini dihadapi dalam implementasi SIPP di peradilan agama kalsel masih kurangnya blanko/template berita acara yang masih belum mengakomodir pekerjaan.
Dalam sesi ini disampaikan bahwa untuk SIPP tingkat banding sangat bergantung dengan SIPP di tingkat pertama karena data-data perkara diambil aplikasi SIPP tingkat pertama. Sehingga diharapkan agar SIPP di tingkat pertama harus dijalankan sebagaimana mestinya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait dengan kendala dan permasalahan yang dialami oleh masing-masing pengadilan agama serta yang akan dilaporkan dan diteruskan ke Dirjen Badilag.