Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Amuntai di Tahun 2016

alt

Dalam rangka mewujudkan pelayanan Pengadilan bagi para pencari keadilan (masyarakat) yang mengalami halangan untuk datang langsung ke Gedung Pengadilan Agama karena keterbatasan biaya, jarak tempuh yang jauh untuk datang kegedung Pengadilan Agama, serta transportasi yang minim, dan hal-hal yang lain.

alt

Dengan adanya Sidang Keliling di harapkan agar para pencari Keadilan (masyarakat) yang mengalami halangan-halangan tersebut tetap mendapatkan keadilan tanpa harus membayar biaya proses berperkara dan tanpa harus menempuh jarak yang jauh untuk mendatangi Gedung Pengadilan Agama.

alt

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Amuntai Nomor : W15-A2/885/HK.05/V/2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Amuntai di Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016, Tim Sidang Keliling terdiri dari: Dra. Hj. Munajat, MH, H. Adarani, SH, MHI, Drs. H. Syarwani, MHI sebagai Majelis Hakim, Muhammad Kharis Ridhani,SH, MH, Hj. Hayatun Najiah, SHI, dan Siti Raudah, SHI sebagai Panitera Pengganti.

Sidang Keliling yang di langsungkan pada hari kamis tanggal 26 Mei 2016 tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Pulau Damar, dengan semangat yang membara Tim Sidang Keliling berangkat lebih awal ke Desa tersebut dengan harapan pelaksanaan sidang bisa cepat selesai karena setelah sidang akan dilaksanakan acara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di tempat tersebut.

beberapa hari sebelum Sidang Keliling dilangsungkan, persiapan-persiapan telah dilakukan warga setempat, untuk menyambut dan melaksanakan acara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah tersebut karena Sidang Keliling yang dilaksanakan di Desa Pulau Damar tersebut merupakan Sidang Keliling Perdana di tahun 2016 ini.

alt

Kurang lebih pukul 11.30 siang kegiatan Persidangan hampir selesai dilaksanakan, berbarengan dengan itu rombongan dari WAKAPTA Banjarmasin, KPA Amuntai, Wakil Bupati Amuntai, KEMENAG Hulu Sungai Utara,dan BP3AKB, serta DUKCATPIL datang untuk menghadiri Acara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Desa tersebut, kedatangan mereka disambut warga setempat.

alt

Setelah selesai Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, kemudian dalam sambutannya KPA Amuntai Drs. H. Fauzi, MHI menyampaikan terima kasih banyak kepada KEMENAG Hulu Sungai Utara, DUKCATPIL Hulu Sungai Utara, dan KUA Kecamatan Banjang, serta BP3AKB yang telah mendukung Sidang Keliling ini, Beliau juga menyampaikan Pengadilan Agama Amuntai merupakan jembatan untuk mendapatkan Akta Nikah dan Akta Kelahiran bagi yang belum memilikinya khususnya warga Desa Pulau Damar, Bapak WAKA PTA Banjarmasin Drs. H. Moh. Munawar juga menambahkan dengan di adakannya Sidang Keliling ini untuk memudahkan masyakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama atau yang tidak mampu untuk mendapatkan Keadilan.

alt

Wakil Bupati Amuntai Bapak H. Husairi Abdi juga memberikan sambutan,beliau menyampaikan bahwa Sidang Keliling ini adalah hal yang bagus dilakukan karena ini merupakan bentuk pelayan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diakhir acara Wakil Bupati Hulu Sungai Utara memberikan Akta Nikah dan Akta Kelahiran kepada 2 pengantin yang baru di Itsbatkan, dari 33 perkara Itsbat Nikah yang disidangkan di Desa Pulau Damar ini 32 perkara yang diputus dan 1 perkara yang digugurkan, dengan di putusnya 32 perkara maka KUA Kecamatan Banjang mengeluarkan Akta Nikah sebanyak 64 buah dan DUKCATPIL mengeluarkan 52 Akta Kelahiran. Setelah acara pembukaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah selesai dilanjutkan dengan makan-makan bersama.

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

15 + 5 =