Sebanyak 62 Pasangan Memperoleh Penetapan Itsbat Nikah di Kecamatan Panyipatan

Dari kiri: Kepala Desa, Sekcam Panyipatan, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Pejabat Dukcapil, dan KUA memberikan sambutan kepada peserta itsbat nikah. [Foto: Mushaddiq]

Panyipatan | pelaihari.go.id

Berjarak kurang lebih 40 km dari ibukota kabupaten Tanah Laut Pelaihari, Kecamatan Panyipatan mendapatkan giliran sebagai tempat pelaksanaan gelaran sidang terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pelaihari bersama Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut.  Acara yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 merupakan gelaran program sidang keliling dari Pengadilan Agama Pelaihari yang telah memasuki putaran ketiga.

Mengambil tempat di aula serbaguna “Mustafa Ideham” Desa Batakan, rombongan Tim dari Pengadilan Agama Pelaihari telah berada di tempat kegiatan pada jam 09.00 wita dan selang beberapa waktu pembukaan acara berlangsung yang dihadiri Kepala Desa Batakan sebagai tuan rumah, Sekretaris Kecamatan Panyipatan, dari unsur KUA diwakili oleh Kabid Pengembangan Lembaga Dakwah/Keagamaan H.Ilhami, S.Ag, sedangkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diwakili oleh H.Hamdani, S.Sos juga sebagai motor penggerak pelaksanaan itsbat nikah turut hadir Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra.Hj.St. Masyahadiah D, MH.

Hakim tunggal YM. Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., tampak menyidangkan peserta permohonan itsbat nikah. [Foto: Mushaddiq]

Pelaksanaan sidang terpadu tersebut seyogyanya melibatkan KUA sebagai instansi yang menerbitkan buku nikah, namun karena terkendala aplikasi input data bagi KUA maka penerbitan buku nikah tidak serta merta diserahkan pada saat proses sidang itsbat nikah selesai pada acara tersebut, namun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan buku nikah bisa mendatangi kantor KUA Panyipatan dan semua peserta itsbat nikah pada hari itu dibebaskan dari semua biaya pengambilan buku nikah. Dalam penjelasan yang dikemukakan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D, MH bahwa legalitas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari pada acara tersebut sudah sama dengan buku nikah yang dikeluarkan KUA, namun bagi masyakarat yang ingin tetap meminta buku nikah ke KUA karena alasan kepraktisan dipersilahkan saja.

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H. menyerahkan salinan penetapan kepada pasangan peserta itsbat nikah. [Foto: Mushaddiq]

Kecamatan Panyipatan dengan luas kurang lebih 336 km2 dan jumlah penduduk kurang lebih 23.416 jiwa yang tersebar dalam sepuluh desa yaitu Desa Batakan, Batu Mulya, Batu Tungku, Bumi Asih, Kandangan Baru, Kandangan Lama, Kuringkit, Panyipatan, Suka Murah dan Tanjung Dewa. Acara yang berlangsung dua sesi yakni sebelum dan sesudah sholat jum’at tersebut berhasil menetapkan 62 pasangan itsbat nikah dan penerbitan 150 akta kelahiran serta 142 kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemda Tanah Laut.

Mushaddiq-IT

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

eleven − three =