SIPP merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penerlusuran Alur Perkara yang berbasis web dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Adanya SIPP ini pada awalnya dirasakan hanya menambah beban pekerjaan. Hal ini tentu tidak sepenuhnya dapat dipersalahkan, karena selain pola kerja dalam penganganan administrasi perkara yang dilakukan secara manual yang mencatat setiap tahapan perkara dari perkara masuk, disidangkan, diputus hingga diarsipkan. Semua pekerjaan manual tersebut, harus juga dimasukkan dalam SIPP, dengan memasukkan data-data ke dalam aplikasi sehingga tersimpan secara digital.
SIPP merupakan pendokumentasian setiap tahapan pekerjaan administasi perkara dari awal sampai akhir. Proses pengisiannya tentu saja tidak dapat dilepaskan dari seluruh komponen Pengadilan dalam melaksanakan tugas pokoknya masing-masing, mulai dari pendaftaran perkara, penomoran oleh Kepaniteraan, Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Agama, Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti oleh Panitera, Penetapan Hari Sidang Oleh Ketua Majelis, proses persidangan dan penundaanya oleh Panitera Pengganti, hingga minutasi oleh Kepaniteraan.
Salah satu yang menarik dalam SIPP adalah adanya warna merah, kuning dan hijau pada setiap pengadilan yang terkait dengan SIPP yang dapat dilihat di http://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/map/maps.php. Link tersebut merupakan peta SIPP pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Warna merah berarti penanganan perkara kurang dari 50% atau sinkronisasi lebih dari 24 jam, warna kuning penanganan perkara antara 50%-90% dan sinkronisasi Kurang dari 24 jam, sedangkan warna hijau berarti penanganan perkara lebih dari 90% dan sinkronisasi kurang dari 24 jam. Warna-warna tersebut dapat berubah setiap saat tergantung proses pengisian SIPP dan dapat dilihat secara real time setiap saat.
Ternyata di PA.Rantau sudah berhasil melakukan “penghijauan” warna SIPP dan ini untuk pertama kalinya sejak PA. Rantau menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) meraih predikat “hijau”.
Berikut table prosentase penanganan perkara SIPP Pengadilan Agama Rantau.
Hal ini terlihat di portal SIPP Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berarti bahwa rasio penanganan perkara di Pengadilan Agama Rantau mencapai lebih dari 90 % (sembilan puluh persen). Hal tersebut memberikan gambaran Impelentasi Penggunaan SIPP di PA. Rantau terus berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Terntunya capaian gemilang di atas tidak terlepas dari kerja keras seluruh Hakim dan Pegawai PA. Rantau, terutama sekali tim IT yang diketuai olehHj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. (Hakim), Drs. Masduki (Panitera), Hairuddin, S.Ag (Wakil Panitera), Panitera Muda dan Panitera Pengganti, serta operator Hermawan Cahyo Husodo dan Munawarah yang selalu siap siaga mendampingi dan memberikan solusi ketika para user mendapat kendala.
Wakil Ketua PA.Rantau H. Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. sangat gembira saat mengetahui keberhasilan PA. Rantau untuk melakukan “penghijauan” ini. Beliau menyampaikan rasa bangga dan terimakasihnya kepada seluruh Hakim dan Pegawai selaku Pengguna/User SIPP khsususnya kepada operator Cs atas kerja keras yang telah dilakukan demi untuk kemajuan Mahkamah Agung secara umum dan Pengadilan Agama Rantau secara khusus.“Saya patut berbangga sekali atas kerja keras rekan-rekan semua, ketahuilah bahwa prediket “hijau” merupakan capaian gemilang yang tidak bisa kita raih tanpa adanya kerja keras, kerja cerdas dan niat yang ikhlas yang lahir dari lubuk hati yang paling dalam.
Sementara itu Ketua PA.Rantau Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS.,S.H.,M.H. berpesan bahwa prestasi itu sangat susah untuk diraih namun ia juga dengan mudah melorot jika kita tidak bisa mempertahankannya secara bersama.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak semata agar tidak melewati jangka waktu yang telah ditentukan, tetapi juga berusaha agar lebih cepat lagi, tentu dengan tanpa melupakan segi akurasi dan kecermatan dalam melaksanakannya. Saya yakin hal tersebut, bukan semata agar SIPP dapat berwana hijau, tetapi lebih jauh karena memang pada asasnya pencari keadilan berhak atas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Menjadi kewajiban Pengadilan untuk mewujudkannya, imbuh beliau.
Bravo….. Tim SIPP PA. Rantau
Konsep Oleh : Hj. ST. Zubaidah, S.Ag, S.H., MH ( Hakim PA Rantau)
Editor: Tim IT