Pengawasan, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Perspektip Islam Oleh: H. M. Said Munji

Pengawasan, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Perspektip Islam

Oleh: H. M. Said Munji

(Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin)

Jumlah Hakim di Indonesia kurang lebih 6 (enam) ribuan, jelas tidak banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 200-an juta manusia. Artinya, bahwa seorang yang berprofesi Hakim itu adalah sebagai manusia ‘pilihan’.Tidak mudah seorang menjadi Hakim dan tidak ringan pula tanggung jawabnya baik terhadap pencari keadilan itu sendiri maupun pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT.Karena itulah bagi seorang Hakim dibutuhkan ‘bekal ilmu’ yang cukup memadahi dan ‘kefathonahan’ dalam mencandra berbagai masalah/perkara dan impikasinya. Artinya, ketika memutus suatu perkara bukan hanya dilakukan pendekatan ‘legal-formalistik’ belaka, tetapi juga dengan pendekatan aspek sosiologis dan filosofisnya.

selengkapnya | download

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

3 × four =