Pada hari Rabu, tanggal 23 November 2016 pukul 08.30 Wita bertempat di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Rantau, panitia melaksanakan penghapusan blanko akta cerai yang tidak dipergunakan lagi dan akta cerai yang rusak, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Rantau melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rantau Nomor : W4-A8/1373/HK.05/XI/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Pembentukan Tim Panitia Penghapusan Blanko Akta Cerai Yang Tidak dipergunakan dan yang rusak pada Pengadilan Agama Rantau tahun 2016.
Kegiatan ini dipimpin oleh Drs. Masduki (Panitera) selaku koordinator, yang membacakan berita acara pemusnahan sisa blanko akta cerai dari tahun 2012, 2013, 2014 dan Hairuddin, S.Ag (Wakil Panitera) selaku Sekretaris. Acara ini disaksikan langsung oleh Bapak Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS.,S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Agama Rantau), H. Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. (Wakil Ketua PA. Rantau), Hj. ST. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. (Hakim) serta pejabat fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Rantau serta saksi-saksi.
Pemusnahan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan sisa blanko akta cerai dari orang yang tidak bertanggung jawab. Penghapusan sisa blanko akta cerai dilaksanakan karena adanya penegasan penggunaan blanko akta cerai dengan format baru, oleh sebab itu blanko akta cerai yang lama sudah tidak boleh digunakan lagi.
Akta cerai yang dimusnahkan terdiri dari akta cerai yang diterbitkan Departemen Agama sebanyak 5 block, akta cerai yang diterbitkan Mahkamah Agung tahun 2012 sebanyak 11 block, tahun 2013 sebanyak 5 block dan tahun 2014 sebanyak 21 block atau secara keseluruhan terdiri dari 42 block, sedangkan akta cerai yang rusak tahun 2014 sebanyak 2 lembar, tahun 2015 sebanyak 5 lembar dan tahun 2016 sebanyak 2 lembar.
Pemusnahan blanko akta cerai ini dilakukan dengan cara dibakar, acara diselesaikan pada jam 09.00 Wita dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan blanko akta cerai oleh panitia dan saksi-saksi serta Ketua Pengadilan Agama Rantau.
Konsep Oleh : Hj. ST. Zubaidah, S.Ag, S.H., MH ( Hakim PA Rantau)
Editor: Tim IT