Selasa, tanggal 6 September 2016, Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantauyang diketuai oleh H. Muhammad Jati Muharramsyah, S,.Ag.,S.H.,M.H. melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Harta Bersama perkara Nomor 0186/Pdt.G/2016/PA.Rtu, antara Jubaidah bin Johansyah sebagai Penggugat melawan Nasrudin bin Ma’at sebagai Tergugat.
Sebelumnya Majelis Hakim telah memerintahkan Jurusita untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Lurah Kupang, RT serta RW yang merupakan pemerintah setempat untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan setempat dari warganya. Turut dilibatkannya aparat kelurahan setempat merupakan perihal yang penting dalam memeriksa objek sengketa.
Pemeriksaan setempat ini dibuka di Kantor Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, untuk selanjutnya Majelis Hakim yang terdiri dari H. Muhammad Jati Muharramsyah, S,.Ag.,S.H.,M.H.. sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota I Hj.St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. Hakim Anggota II Ahmad Fahlevi, S.H.I. dan Panitera Pengganti Hairuddin, S.Ag. dibantu Nor Hendra Riyadi, S.H. dan Abdul Muluk, A.Md. langsung meluncur ke tempat lokasi obyek pemeriksaan setempat.
Adapun daerah yang menjadi obyek lokasi pemeriksaan setempat (descente) yaitu, di Jalan Kalaka Sirang, RT 012, RW 03, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dengan obyek sengketa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atas tanah tersebut.
Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar dibantu pengamanan dari Polsek Tapin Utara demi kelancaran pelaksanaan descente. Menurut Ketua Majelis Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan setempat ini berpedoman kepada Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 sebagai dasar hukumnya. Beliau juga mengatakan bahwa descente dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bilaMajelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut, dan bisa juga menyebabkan putusan tidak dapat dieksekusi (Non Executable)
Hairuddin, S.Ag. selaku Panitera Pengganti yang bertugas sebagai pendamping Majelis Hakim dalam persidangan telah mencatat semua realita hasil pemeriksaan untuk selanjutnya dibuatkan BAS-nya. Selesai dilakukan pengukuran, Ketua Majelis menutup sidang Pemeriksaan setempat. Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 20 September 2016, guna dilakukan konfimasi kepada pihak-pihak atas hasil diperoleh selama pemeriksaan di tempat(descente).
Konsep by Hj. ST Zubaidah, S.Ag., S.H., MH (Hakim PA Rantau)
Editor: TIM IT PA Rantau.