PTA Banjarmasin mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perkara dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Peradilan Agama se Kalimantan Selatan. Salah satu langkah konkrit PTA Banjarmasin adalah dengan melaksanakan kegiatan pembinaan terpadu yang meliputi aspek kepaniteraan dan kesekretariatan.
Adapun pembagiannya ke dalam 4 zona adalah Zona 1 (PA Kandangan, PA Rantau dan PA Negara), dilaksanakan pada 26 Nopember 2016, Zona 2 (PA Batulicin, PA Kotabaru dan PA Pelaihari) dilaksanakan pada 5 Desember 2016, Zona 3 (PA Martapura, PA Banjarmasin, PA Banjarbaru dan PA Marabahan) dilaksanakan pada 7 Desember 2016 dan terakhir Zona 4 (PA Amuntai, PA Barabai dan PA Tanjung) dilaksanakan pada 9 Desember 2016.
Adapun tim dari PTA Banjarmasin yang bertugas memberikan pembinaan adalah Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Drs. M. Shaleh, M.Hum, Panitera Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. dan Sekretaris H. Saifuddin, S.H., M.H.
Adapun rangkuman pembinaan adalah sebagai berikut :
Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum.
- Apresiasi Prof. Manan atas program pembinaan yang dilaksanakan PTA Banjarmasin yang terbagi ke dalam 4 zona, meskipun berada di penghujung tahun 2016, semangat PTA Banjarmasin tidak pernah kendur demi memberikan arahan dan pembinaan bagi satuan kerja di bawahnya.
- Peringkat upload putusan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, peringkat penyelesaian perkara SIPP, serta perbandingan keakuratan data SIPP dengan laporan perkara bulanan. Masih terdapat beberapa satuan kerja di Kalimantan Selatan yang berada di bawah 50%, hal ini menuntut perlunya peningkatan monitoring dari pimpinan dan dibuat kontrak kinerja.
- Ketua PTA Banjarmasin kembali menghimbau untuk tidak menerima tamu yang berhubungan dengan perkara, hindarilah menerima pemberian khususnya dari pihak yang berperkara. Demikian pula untuk urusan pungli (pungutan liar) yang tidak ada dasar hukum pemungutannya. PP Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli harus benar-benar kita laksanakan.
- Ketua PTA Banjarmasin tidak akan kompromi dengan tiga golongan, yaitu pertama Hakim/Pejabat yang menerima tamu urusan perkara, kedua Hakim/Pejabat yang korupsi, dan ketiga pelaku perselingkuhan.
- Moto PTA Banjarmasin yaitu SB2M (Sejuk, Bersih, Modern dan Merakyat).
- Keharmonisan di lingkungan kerja agar terjaga dan selalu sejuk, jangan ada saling sikut-menyikut antar pimpinan, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan lainnya.
Pembinaan Hakim Tinggi Drs. M. Shaleh, M.Hum
- Kita sering bekerja dengan membenarkan kebiasaan, bukan membiasakan yang benar. Lakukan perubahan ke arah yang lebih baik, perubahan baik dari segi mindset, pola pikir, pola pandang dan pola sikap. Tanamkan bahwa perubahan ke arah yang lebih baik adalah keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi.
- Sebagai seorang hakim, hendaklah tidak beranggapan bahwa tugas kita hanya sekedar memutus perkara, tetapi hendaknya dikembangkan dengan pola pikir untuk menyelesaikan sengketa, dengan pelayanan hukum yang berkeadilan serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
- Salah satu bentuk kepastian hukum adalah kepastian dari segi administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi persidangan. Contohnya batas waktu minutasi 14 hari, batas pengiriman berkas banding adalah 30 hari, ini adalah aspek kepastian hukum dari segi administrasi, demikian pula pendukung lainnya seperti SIPP, upload putusan dan keuangan perkara. Jangan berpikiran bahwa administrasi hanya urusan Panitera saja, sebagai Hakim juga wajib tahu dan memahami hal-hal yang bersifat administratif tersebut.
- Untuk perkara pengesahan perkawinan, seperti pada pelaksanaan sidang terpadu, agar berhati-hati jangan sampai terjadi pelanggaran syar’i serta jangan sampai terjadi penyelundupan hukum.
Panitera PTA Banjarmasin Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H.
- Agar dalam pelaksanaan administrasi di Pengadilan Agama senantiasa berpedoman pada Buku II.
- PTA Banjarmasin telah melakukan evaluasi atas laporan perkara yang dikirmkan Pengadilan Agama setiap bulannya, dengan tujuan tertib administrasi dan penyajian data yang akurat.
- Terkait Perkara Banding :
- Alur waktu penyampaian berkas banding ke PTA Banjarmasin, dalam waktu maksimal 7 hari, dilakukan pemberitahuan pernyataan banding kepada terbanding, dan dalam waktu itu pula dapat disampaikan pemberitahuan inzage (memeriksa berkas) banding.
- Jika pembanding tidak membuat memori banding, maka dibuatkan surat keterangan tidak membuat memori banding, demikian pula jika tidak melakukan inzage agar dibuatkan surat keterangan tidak melakukan inzage.
- Untuk perkara yang diajukan upaya hukum banding pada jurnal keuangan tk. Pertama pada kolom keterangan agar ditulis “bahwa pihak ………….. telah mengajukan banding pada tanggal …………. (lihat KI-PA2 halaman …..)”
- Beberapa Format blanko seperti daftar isi Bundel A, Bundel B, Surat Keterangan Tidak Membuat Memori, Berita Acara Inzage dan Surat Keterangan Tidak Melakukan Inzage, sudah dibuatkan oleh PTA Banjarmasin, agar dipergunakan demi keseragaman dan tertib administrasi.
- Biaya perkara banding (yang meliputi biaya pendaftaran / PNBP Rp. 50.000, Biaya banding PTA Rp. 150.000, Biaya Pemberitahuan-pemberitahuan, Biaya pembundelan / pemberkasan, Biaya pengiriman) agar dijadikan satu kwitansi yang dibayar melalui Bank dan ditulis dalam buku jurnal. Hal ini apabila ada penarikan lagi di luar SKUM yang ditentukan akan menimbulkan penafsiran oleh pihak berperkara bahwa terjadi pungutan liar.
- Terkait PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi, PTA Banjarmasin akan menerbitkan blanko standar mulai dari Berita Acara Sidang, Blanko Penjelasan Prosedur Mediasi, Penetapan Mediator dan lain lain, dalam mendukung penerapan aturan tersebut mengingat masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapannya di wilayah Kalimantan Selatan.
Sekretaris PTA Banjarmasin H. Saifuddin, S.H., M.H.
- Rencana Penerimaan CPNS th 2016 sampai sekarang belum ada izin prinsip dari Presiden RI. 11 Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sdh siap padahal ada tambahan 86 satker baru sehingga jumlah sekarang jadi 900 satker sedangkan SDM sangat kurang.
- Untuk kelancaran kenaikan pangkat, data SIKEP setiap satker agar terus di update karena menyangkut hak hidup orang terutama hak naik pangkat/KGB/jabatan.
- Pengisian monev anggaran setiap bulan wajib dilaksanakan. E-monev Bappenas, laporan triwulan banyak yang belum mengirim. Bila pada triwulan IV masIh ada yg tidak mengirim s.d batas yang ditentukan maka akan dikenakan sangsi penundaan pembayaran tunjangan khusus kinerja (remunerasi).
- Pengisian Data Keuangan pada Komdanas, setiap bulan wajib dilaksanakan.
- Pengisian Data PNBP pada SIMARI, setiap bulan wajib dilaksanakan baik 01 maupun 04.
- Laporan Keuangan Semester II harap dikirimkan paling lambat minggu ke 2 bulan Januari 2017.
- Untuk sidang keliling, bila perjalanannya jauh dan perlu transport khusus spt sewa speed maka pertangg.jawabannya ad cost dan dibuat daftar pengeluaran rielnya.
- Bila sidang keliling tidak terpakai DIPA 04 bisa direvisi utk prodeo, tetapi untuk dana Bantuan Hukum tdk bisa direvisi karena system kontrak.
- Utk thn 2017 tidak ada lagi dana support audit ISO dari Badilag karena sedang dibuat draft setara ISO dari Badilag yang akan diberlakukan ke semua lingkungan peradilan agama.
- Karena daerah kita sering terjadi pemadaman lampu, maka pengadaan genset diprioritaskan agar satker tidak terganggu pelayanan publik dan operasional lain yang memerlukan daya listrik, khususnya yang berhubungan dengan aplikasi-aplikasi.
- Surat Dirjen Badilag No. 2694/DJA/OT. 01.3/11/2016, perintah Peningkatan Kebersihan lingkungan Pengadilan terutama di ruang/fasilitas pelayanan Publik
- Akan diberlakukan Pengendalian Proyek Jarak Jauh dengan menggunakan Sistem Elektronik (E-Dalpro) untuk mengantisipasi Kegagalan proyek (Galpro) di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin