Pelembagaan Hukum Islam Dalam Sistim Politik Di Indonesia
Oleh: H .M. Said Munji
(Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin)
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum yang modern.Dalam negara berdasarkan atas hukum yang demokratis, kegiatan eksekutip dan yudikatip tunduk dan mengikuti hukum dan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan:”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya. Menurut Ismail Sunny, persamaan di depan hukum dan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi dipandang sebagai bentuk ‘lex generalis’, sedangkan hak untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagai bentuk ‘lex spesialis’.
selengkapnya | download