Pedoman Prilaku Hakim (PPH)
KEPUTUSAN BERSAMA
KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. DAN KETUA KOMISI YUDISIAL R.I.
Nomor : 1. 047/KMA/SK/IV/2009
- 02/SKB/P.KY/IV/2009
TENTANG
KODE ETIK
DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. DAN KETUA KOMISI YUDISIAL R.I.
Menimbang :
- Bahwa Tim Penyusun Kode Etik Dan Perilaku hakim yang ditunjuk berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 1. 028/KMA/SKB/III/2009 dan 2. 01/SKB/P.KY/III/2009 tanggal 05 Maret 2009 telah selesai melaksanakan tugasnya.
- Bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, untuk disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Hakim di seluruh Indonesia.