Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Dr. Setiawan Budi Utomo
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Seperti diketahui, bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 memberikan opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui peradilan umum, padahal sesungguhnya menurut Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 telah ditentukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama.
“Tidak ada keraguan lagi, penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan Peradilan Agama,” tandas Setiawan Budi Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK Pusat. Hal tesebut disampaikan Setiawan Budi Utomo dalam Workshop Keuangan dan Ekonomi Syariah yang dilaksanakan PTA Jambi dan OJK Jambi di Hotel Aston Jambi (3/12/2015).
Lebih lanjut diuraikan oleh Setiawan Budi Utomo, pada mulanya ada keraguan pihak perbankan syariah apabila penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Hal tersebut didasari, bahwa anggapan masyarakat umum selama ini, perkara yang diperiksa dan diputus PA hanya berputar tentang perceraian.
Oleh sebab itu, katanya lebih lanjut, Workshop Keuangan dan Ekonomi Syariah ini sangat tepat untuk meningkatkan pengetahuan Hakim PA dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa ekonomi syariah.
“Saya sambut gembira Workshop Keuangan dan Ekonomi Syariah ini, oleh sebab itu saya perintahkan kepada pimpinan industri perbankan syariah yang ada di Jambi untuk mengikutinya,” pungkasnya menandaskan.
Menurut Setiawan Budi Utomo, alangkah baiknya apabila Workshop Keuangan dan Ekonomi Syariah ini tidak cukup hanya satu hari, tapi dilaksanakan selama tiga hari sehingga lebih mendalam pembahasannya.
Peserta Workshop Keuangan dan Ekonomi Syariah
Dirinya meminta kepada OJK Jambi agar melaksanakan kegiatan serupa pada tahun 2016 yang akan datang, sehingga seluruh Hakim PA yang ada di Jambi dapat mengikutinya.
“Tolong laksanakan lagi Workshop Keuangan dan Ekonomi Syariah seperti ini tahun depan, dan waktunya tidak cukup satu hari, bila perlu dilaksanakan tiga hari,” ujarnya sambil melirik Kepala OJK Jambi Darwisman.
Di akhir sambutannya, Setiawan Budi Utomo meminta Hakim PA agar selalu membaca peraturan perbankan syariah maupun peraturan lainnya dan agar koordinasi antara PA dengan perbankan syariah terjalin dengan baik. “Saya dapat laporan, PTA Jambi telah menandatangani MoU dengan BRI Syariah,” ujarnya yang diamini Kepala BRI Syariah Jambi Nurhuda. (AHP)
sumber: badilag.net