MEREPOSISI FUNGSI PELAYANAN PUBLIK DALAM INSTITUSI PERADILAN
Oleh: H.M.Azhar Mushaddiq, SH, MH
Kasubag Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan Pengadilan Agama Pelaihari
Seiring semakin kuatnya keinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, berbagai peningkatan dalam pelayanan publik menjadi suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh semua institusi atau lembaga penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Mengambil momentum dibentuknya satuan tugas sapu bersih (SABER) oleh presiden Jokowi terkait dengan upaya pemerintah memberantas berbagai macam praktek pungli atau pungutan liar disemua lini penyelengaraan pelayanan pemerintah menjadikan sebuah indikator adanya keinginan bersama bahwa masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan harus mendapatkan pelayanan yang terbaik. Selama ini payung hukum yang memberikan ruang dalam hak dan kewajiban pelayanan publik termuat dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dimaksudkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Selanjutnya untuk penyelenggara pelayanan publik termuat dalam pasal 2 undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang berbunyi penyelanggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut sebagai penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 yang berbunyi organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelanggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di institusi penyelenggaraan negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk beradasarkan undang-undang untuk kegiatan pelaksanaan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.Sedangkan untuk sasaran pelayanan termuat pasal 6 yang berbunyi masyarakat adalah seluruh pihak baik masyarakat maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berbagai peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yudikatif di Indonesia juga aktif menyerukan kepada satker peradilan dibawahnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, berbagai macam aplikasi bantu yang saat ini berkembang seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) adalah bentuk pelayanan yang bertujuan dalam kemudahan proses perkara dapat terpantau dan efisien sehingga perkara yang berjalan dapat selesai dan cepat dengan hukum acara yang berlaku. Penyedian layanan POSBAKUM (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) juga merupakan salah satu perwujudan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat awam yang ingin melakukan proses hukum dapat meminta bantuan kepada layanan POSBAKUM tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berperkara saat ini juga mendapatkan fasilitas pendaftaran perkara secara gratis melalui mekanisme prodeo, yang dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan. Pelaksanaan sidang terpadu dibeberapa Pengadilan Agama yang sudah berhasil dilaksanakan merupakan salah satu program dari Mahkamah Agung yang berkeinginan agar masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari ibukota kabupaten atau kotamadya mendapatkan pelayanan hukum yang adil dan merata. Banyak masyarakat yang terbantu dengan program ini, dibeberapa kasus yang ditemui dilapangan masyarakat yang mengikuti program sidang terpadu adalah masyarakat yang tempat tinggalnya secara geografis sangat sulit dijangkau dan memakan biaya yang besar apabila mereka secara perseorangan mendatangi kantor pengadilan. Sehingga dengan adanya sidang terpadu masyarakat bisa sekaligus mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran bagi mereka yang sudah mempunyai anak selama pernikahan tersebut namun tidak tercatat selama ini. Kerja sama yang melibatkan tidak hanya Pengadilan Agama tapi juga KUA dan Kantor Catatan Sipil merupakan salah satu cara mempermudah proses birokrasi kepada masyarakat.
Apa saja langkah inovasi yang bisa ditingkatkan?
- Meja Informasi
Di semua satker peradilan khususnya Pengadilan Agama, meja informasi adalah portal pelayanan pertama bagi masyarakat pencari keadilan. Sebagai satuan bantu dari PPID (Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi) pelayanan meja informasi sangat penting peranannya bagi masyarakat, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 telah secara gamblang dijelaskan dalam beberapa pasalnya dan beberapa peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010. Selama ini meja informasi lebih banyak memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang datang ke kantor pengadilan, walaupun media informasi lainnya seperti website telah semakin berkembang di beberapa satker peradilan sehingga akses online dapat diterima masyarakat tanpa langsung datang ke kantor pengadilan. Dalam beberapa kasus yang saya temui khususnya di Pengadilan Agama para pihak yang sudah menyelesaikan proses perkaranya terkadang harus menanyakan secara langsung ke kantor pengadilan terkait putusan atau akta yang diterbitkan. Penggunaan aplikasi teknologi seperti halnya SIPP mungkin dapat diterapkan untuk masyarakat dengan nama yang berbeda, apabila SIPP lebih dikhususkan bagi internal satker maka alangkah bagusnya ada juga sebuah aplikasi yang bisa digunakan secara online bagi masyarakat. Mengambil sebuah ilustrasi pengiriman barang baik itu kantor pos atau penyedia pengiriman barang lainnya biasanya bagi pengirim atau penerima kiriman dapat melacak posisi barang tersebut dengan tracking melalui nomor resi yang tertera. Inovasi penggunaan teknologi tersebut dapat kita terapkan juga yang digunakan secara nasional di institusi peradilan (khususnya perdata) yang memberikan kepada masyarakat semua informasi proses perkara mereka seperti terbitnya putusan/akta, jadwal sidang tundaan, sisa uang panjar dan lain-lain dengan hanya memasukan nomor perkara mereka. Aplikasi tersebut bisa berbasis android atau yang lainnya yang bisa di instal di smartphone mereka atau yang langsung terhubung dalam website masing-masing satker.
- Pendaftaran perkara secara online
Selama ini disemua satker pengadilan hanya beberapa satker yang memberikan pelayanan pendaftaran secara online, itupun belum ada keseragaman dalam teknis pendaftarannya. Bagi daerah yang secara geografis mempunyai akses jalan yang jauh atau sulit tentu sangat dimudahkan dengan pendaftaran secara online ini. Menurut hemat saya pendaftaran secara online harus dimasukan dalam SOP atau standar operasional prosedur baku bagi semua satker peradilan dalam perkara perdata, tentu saja dengan keseragaman konsepnya disemua daerah. Berbagai kendala atau masalah dalam pendaftaran online harus dicarikan solusi bukan dengan mencoretnya dalam daftar pelayanan kepada masyarakat mengingat manfaatnya lebih besar yang dapat diterima. Apabila mencermati baik di Mahkamah Agung maupun satker dibawahnya selama ini sudah terpenuhi sumber daya manusianya dalam hal penggunaan teknologi, namun banyak individual yang belum terkolaborasi dalam satu tongkat komando sehingga masih adanya ide yang tidak sama atau sejalan. Dalam beberapa momen pembinaan baik itu raker, rakor maupun mukernas banyak ide atau gagasan yang tidak tersampaikan karena terkadang ide atau gagasan tersebut lebih banyak berada di arus bawah dan tidak mengambang ke permukaan (ini pendapat subyektif saya dalam penilaian penggunaan teknologi di institusi peradilan) terlebih lagi kita sadari tidak semua sumber daya yang kita miliki melek/paham teknologi.
Fenomena pelayanan publik di Institusi Peradilan
Dari dua contoh pelayanan publik peradilan diatas yang dapat ditingkatkan penerapannya, mungkin dapat ditambahkan lagi peningkatan mekanisme pelayanan lain khususnya dalam proses penerimaan perkara perdata. Mencermati beberapa fenomena yang berkembang dibeberapa satker peradilan (khususnya Pengadilan Agama) saat ini lebih banyak terfokus dalam hal pelayanan bersifat fisik atau prasarana pendukung, contohnya seperti penyediaan ruang menyusui (laktasi), ruang bermain anak, ruang P3K dan lain-lainnya situasi ini bahkan terkadang dianggap sebuah bentuk pelayanan publik terbaik. Jujur saja saya tidak ingin memberikan muatan nilai benar atau salah dalam hal ini, karena saya menyadari bahwa keadaan yang saya sebutkan tadi mungkin salah satu semangat ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam berbagai literatur yang saya baca terkait pelayanan publik memang disebutkan adanya pelayanan publik yang bersifat utama dan pendukung, sehingga apabila pelayanan tersebut menunjang dari pelayanan pokoknya maka disebut sebagai layanan pendukung. Proses penerimaan perkara yang cepat, mudah dan transparan dengan tidak memberikan birokrasi yang berbelit-belit adalah layanan utama yang harus diterima semua masyarakat penerima layanan tanpa adanya tebang pilih, sedangkan layanan pendukungnya adalah seperti ruang tunggu yang bersih dan nyaman. Apa salahnya menambahkan fasilitas tambahan lain?? Sekali lagi bukan sebuah kesalahan namun mungkin ada beberapa hal yang harus kita diskusikan bersama, contohnya seperti penyediaan ruang bermain anak yang memberikan legitimasi bahwa anak-anak diperbolehkan ikut orang tuanya datang ke pengadilan padahal seharusnya anak-anak dibawah umur harus diberikan haknya dalam perlindungan secara psikologis terhadap hal-hal yang dilihat atau diterimanya secara visual dan verbal di pengadilan. Begitu pun dengan penyedian ruang laktasi, sejauh mana urgensinya terhadap layanan utama dari pengadilan karena membangun prasarana tersebut terkadang ada biaya yang harus dianggarkan oleh satker.
Kesimpulan dari tulisan ini, saya menginginkan adanya kesamaan langkah dan tujuan dalam peningkatan pelayanan publik ke masyarakat sebagai penerima layanan. Dari beberapa pelayanan yang sudah ada mungkin dapat diterapkan secara nasional sehingga tidak ada perbedaan bentuk layanan antara satker satu dengan yang lainnya. Perlu sebuah aturan jelas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebagai induk dari semua satker peradilan terkait sejauh mana satker diperbolehkan berkreasi dalam layanan pendukung atau bahkan dikeluarkannya edaran yang menyamakan satu standar wajib baik layanan utama atau pendukung bagi semua satker di Indonesia. Terakhir lebih memperhatikan dan memberikan ruang bagi ide-ide arus bawah untuk dapat menyampaikan saran dan berkreasi dalam peningkatan IT sehingga dapat diaplikasikan secara nasional.
25 February 2017 at 7:39 pm
Mantap sidin nah, wahini model menulis, pencitraan pang ini, kalo buhan bos2 mau mempromosikan sidin hehe