Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI dengan jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Provinsi Kalsel



dp3

 

Menyikapi dengan banyaknya sorotan dan pemberitaan terkait aparat peradilan di Indonesia, lembaga peradilan harus bekerja ekstra guna membuat perubahan dalam rangka menjalankan tugas lembaga peradilan menjadi lebih baik, perlu dukungan aparat peradilan dengan tingkat moralitas, integritas dan profesionalisme yang tinggi, mampu mengubah citra lembaga peradilan yang saat ini sedikit tergores. Semoga momentum pertemuan kali ini mampu memberikan tambahan wawasan dan pemikiran demi mewujudkan lembaga peradilan yang agung dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan, ungkap Ketua Komisi III DPR RI H. Desmond Junaidi Mahesa, SH. MH. setelah mendengarkan pemaparan dari pimpinan 4 (empat) lingkungan Peradilan di Kalimantan Selatan.

Kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2015-2016 Komisi III DPR RI di Banjarmasin yang dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus 2016 bertempat di aula Pengadilan Negeri Banjarmasin. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh pimpinan Empat lingkungan peradilan di Kalimantan Selatan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer dari semua tingkatan peradilan yakni tingkat pertama dan banding.

Dalam hal ini, Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. turut menghimbau kepada jajaran Hakim Tinggi serta Ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Banjarmasin untuk hadir pada kegiatan tersebut.

dp2

Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan langsung dari pimpinan masing-masing lembaga peradilan tentang alokasi anggaran yang diberikan dan bagaimana penyerapannya, serta kebutuhan apa saja yang menjadi prioritas ke depan. Kemudian juga dijelaskan bagaimana penanganan hukum di Kalimantan Selatan serta kendala-kendala apa yang dihadapi oleh masing-masing lembaga peradilan.

Dalam paparan singkatnya, Ketua PTA Banjarmasin menjelaskan terkait kebijakan apa saja yang telah dilaksanakan dalam mendukung terciptanya proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Adapun terkait permasalahan anggaran, Ketua PTA Banjarmasin menyampaikan perihal pelaksanaan pembangunan gedung PTA Banjarmasin yang telah memasuki tahap II dan akan rampung pada akhir tahun 2016 ini, namun PTA Banjarmasin masih memerlukan dukungan anggaran untuk pengadaan mebeulairnya. Sedangkan gedung PTA Banjarmasin yang sekarang akan diperuntukkan penggunaannya bagi PA Banjarmasin yang kondisi bangunan kantornya sudah sangat tidak memenuhi standar gedung Pengadilan Kelas IA dengan jumlah pihak berperkara yang sangat banyak setiap harinya. Hal ini berimbas pada penghematan anggaran bagi Negara karena PA Banjarmasin tidak perlu membangun gedung yang baru.

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa masih ada 2 satuan kerja yang belum memiliki gedung dengan standar sesuai prototipe, yakni PA Negara dan PA Tanjung. Untuk PA Negara memerlukan tanah beserta bangunan, sedangkan PA Tanjung hanya memerlukan bangunan saja karena untuk tanah telah mendapatkan hibah dari Pemerintah Daerah.

dp1

Dalam hal penanganan perkara, Ketua PTA Banjarmasin menerangkan perkara-perkara yang menonjol, yakni cerai gugat, cerai talak dan pengesahan perkawinan. Sehubungan dengan banyaknya angka pengesahan perkawinan di lingkungan Kalimantan Selatan, beberapa Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Banjarmasin telah menjalankan salah satu program unggulan terbaru, yakni PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling yang menggabungkan antara Pengadilan Agama, KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk duduk bersama memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengesahan perkawinan, penerbitan buku nikah dan pembuatan akta kelahiran anak.

Untuk transparansi, PTA Banjarmasin beserta Pengadilan Agama telah menyajikan segala informasi yang umumnya dibutuhkan oleh masyarakat melalui website masing-masing lembaga, tidak hanya itu, informasi penting lainnya seperti putusan perkara, panjar biaya perkara, pengembalian sisa panjar perkara, jadwal sidang, keuangan lembaga, dan informasi-informasi lainnya terkait dengan tugas pokok lembaga juga dapat diakses setiap saat oleh publik, tambah Ketua PTA Banjarmasin.

Pada sesi diksuki, Komisi III DPR RI juga meminta beberapa usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang akan dibawa dalam sidang paripurna untuk disahkan oleh DPR.

Apresiasi yang sangat besar juga diberikan Komisi III DPR RI kepada lembaga peradilan, khususnya Hakim Hakim yang dapat berlakuadil, memberikan putusan yang mewakili rasa keadilan, itulah mahkota Hakim. Tetap laksanakan tugas dengan menjunjung tinggi keluhuran jabatan seorang Hakim.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa oleh Hakim Tinggi PTA Banjarmasin Drs. H. A. Muzakki, M.H. dan dilanjutkan bertukar cindera mata dan kenang-kenangan dari lembaga peradilan dan Komisi III DPR RI.

 

 

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

seventeen − three =