Korupsi Waktu Adalah Korupsi Uang Oleh: Syaiful Annas

KORUPSI WAKTU ADALAH KORUPSI UANG*

Oleh: Syaiful Annas

(Hakim PA Batulicin, Kalsel)

A. Pendahuluan
Banyak diskusi tentang korupsi yg dilakukan dikalangan elit maupun pemangku kekuasaan di sana, hal ini membuat orang-orang yang menyaksikan melalui berita di media turut mengkritik bahkan yang ironisnya sampai ikut dalam menjustifikasi. Sadarkah kita bahwa di sekeliling kita banyak kecenderungan korupsi atau bisa jadi secara tidak sadar telah kita telah memiliki perilaku korup. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain,
1 oleh karena itu pemahaman korupsi sering dinisbatkan dengan money (uang).
Korupsi menunjukkan kerusakan atau penyimpangan. Istilah korupsi menyiratkan bahwa ada tindakan penyimpangan dari fungsi atau kondisi standar alami atau normal. Ketika berbicara tentang seseorang menjadi korup, yang dimaksud adalah mereka telah melanggar aturan, norma-norma dasar etika sehingga tidak ada satupun alasan untuk membenarkan tindakan ini.
Di Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

download artikel lengkap

korupsi-waktu-adalah-korupsi-uang

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

four − four =