Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Koordinasi Dengan Walikota Banjarmasin

Pengadilan Agama Banjarmasin  melakukan audensi dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, S.Pi, M.Si. di ruang kerjanya pada hari Rabu 02 Nopember 2016. Kunjungan silaturahmi ini merupakan kunjungan perdana bagi pimpinan Pengadilan Agama Banjarmasin sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Kota Banjarmasin.

 (KPA Banjarmasin sedang menyampaikan hal – hal yang akan dibicarakan dengan Walikota Banjarmasin)

 

Kunjungan ini dilakukan oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Banjarmasin yang terdiri dari, Dr. Drs. H. Murtadlo S.H., M.H (Ketua PA Banjarmasin), H. Muhammad Hatim, Lc (Hakim PA Banjarmasin), Drs. M. Zaid (Panitera PA Banjarmasin), Drs. Abdul Mujib (Sekertaris PA Banjarmasin) dan  Drs. Asmail SH. MH. (Panmud Hukum PA Banjarmasin) pada kesempatan ini ketua PA Banjarmasin sepintas menjelaskan kepada Wali Kota Banjarmasin mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama Banjarmasin sekaligus menyatakan maksud dan tujuan datang ke kantor Walikota Banjarmasin.

 

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin mengawali pembicaraan dengan menyampaikan tentang UUD No. 35 tahun 1999, konsep satu atap yang dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan UU No. 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, realisasi dari pengalihan administrasi kekuasaan kehakiman dari pemerintah ke Mahkamah Agung diterbitkanlah  Kepres No. 21 Tahun 2014 bahwa semua peradilan berada di bawah Mahkamah Agung

 

 

(KPA Banjarmasin Dr. Drs. H. Murtadlo S.H., M.H (kanan) berfoto

bersama Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, S.Pi, M.Si. (kiri))

 

Adapun kaitannya dengan koordinasi pemerintah kota, maka ketua Pengadilan Agama termasuk  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Banjarmasin menurut walikota para pimpinan tersebut akan diberikan SK (Surat Keputusan) bersama dengan Forkopimda yang lain karena Kepala Kapolres, Komandan Kodim, dan Kepala Kejaksaan juga merupakan pimpinan yang baru.

Selain itu KPA juga membahas masalah tanah yang ditempati PA Banjarmasin yang masih bersifat ijin pakai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk itu Ketua PA Banjarmasin mohon dihibahkan oleh Walikota Kepada Kantor PA   Banjarmasin sebab menurut ketentuan dari Mahkamah Agung semua tanah yang dipakai Pengadilan Agama harus jelas dan Walikota Banjarmasin menyanggupi untuk mempertimbangkannya.

Yang terpenting adanya kerjasama dalam program Itsbat Nikah terpadu sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2015, untuk pelaksanaan di laksanakan oleh Pengadilan Agama, Kementrian Agama (KUA), dan DUKCAPIL dan untuk anggarannya diserahkan kepada APBD Kotamadya Banjarmasin dan menurut Walikota bahwa itu akan dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Kota untuk program anggaran tahun – tahun yang akan datang, tahun ini akan dilaksanakan awal bulan Desember 2016 ini berkaitan dengan program kota layak anak di kecamatan banjarmasin tengah yaitu di  dua kelurahan yaitu kelurahan teluk dalam dan kelurahan pasar lama dan untuk anggarannya akan di anggarkan sesuai dengan anggaran APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)

pabjm

 

 (Foto Bersama : Dari Kiri Ke Kanan (Gazi Ahmadi, Assisten I Walikota Banjarmasin), (Drs. M. Zaid , Panitera PA Banjarmasin), (H. Muhammad Hatim, Lc, Hakim PA Banjarmasin), (Ibnu Sina, S.Pi, M.Si, Walikota Banjarmasin), (Dr. Drs. H. Murtadlo S.H., M.H, Ketua PA Banjarmasin), (Drs. Abdul Mujib, Sekertaris PA Banjarmasin), dan terakhir (Drs. Asmail SH. MH, Panmud Hukum PA Banjarmasin))

 

Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin ditemani oleh Assisten I beliau Gazi Ahmadi menyatakan terimakasih atas kunjungan ini dan juga menyatakan terimakasih atas kesediaan PA Banjarmasin untuk bekerja dan bekerjasama dengan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin, dan hal ini tidak akan mungkin berhasil tanpa adanya koordinasi antar Instansi, Suasana pertemuan penuh kehangatan, keakraban dan kekeluargaan ini berakhir dengan foto bersama.

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

eight + sixteen =