KETUA PA BARABAI SOSIALISASI ITSBAT NIKAH TERPADU



brb1

Ketua PA Barabai, Drs.H.M.Gapuri,SH.,MH sedang menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan itsbat nikah

Ketua Pengadilan Agama Barabai, Drs. H.M. Gapuri, S.H.,M.H menjadi nara sumber dalam acara yang bertajuk “Silaturrahmi Bupati dan Wakil Bupati dengan Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa se Kabupaten Hulu Sungai Tengah”, di Gedung Murakata Barabai, Senin (10/10/2016). Acara yang dibuka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H.Abdul Latif, ST,SH,MH itu dihadiri juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama dan sejumlah undangan lainnya.
Untuk mengisi acara silaturrahmi itu, Panitia pelaksana meminta Ketua PA Barabai untuk mensosialisasikan itsbat nikah terpadu mengingat di wilayah ini masih banyak pasangan suami istri yang belum punya buku nikah sehingga anak-anak mereka tidak bisa mendapatkan akta kelahiran.
 

brb2

Para undangan yang hadir dalam sosialisasi itsbat nikah

 

Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif, ST.,SH.,MH dalam pengarahannya mengatakan bahwa acara ini terlaksana atas saran dari Ketua Pengadilan Agama Barabai dan pihak Pemda menyambut baik dan siap mendukung pelaksanaan itsbat nikah ini. “Pokoknya semua biaya perkara dan pelaksaannya akan kami tangggung”, ujar Bupati yang disambut tepuk tangan dari peserta.
Ketua PA Barabai, Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH dalam pemaparannya mengatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu di Kantor Urusan Agama untuk yang muslim dan Kantor Dukcapil untuk yang nonmuslim.
brb3

Para undangan yang hadir dalam sosialisasi itsbat nikah

 

Kenapa perkawinan harus dicatat? Karena sebagai bukti sahnya perkawinan yang dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak (suami istri) sekaligus untuk melindungi hak-hak anak seperti pembuatan akta kelahiran, kewarisan dan sebagainya.
Terhadap perkawinan yang sah secara agama, namun belum tercatat, maka solusinya adalah dengan mengajukan permohonan  itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Bila permohonannya dikabulkan, maka perkawinan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya KUA akan menerbitkan buku nikahnya.
Selanjutnya, mantan Wakil Ketua PA Palangka Raya ini minta dukungan pihak yang terkait dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah dengan berpedoman kepada Perma Nomor 1 Tahun 2015. “Pengadilan Agama akan terus berkoordinasi dengan Bapak Bupati, Kentor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati langsung memerintahkan Kepala DInas Dukcapil, Kepala Diknas dan Kepala Desa untuk jemput bola.
Selain sosialisasi isbat nikah, Kepala Dinas Kesehatan  mensosialisasikan pola pencegahan demam berdarah di wilayah HST.

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

eight − 5 =