Banjarmasin, (21/11/2016) Sekretaris Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Abdul Mujib, mengakhiri proses Diklat Pim III yang diikuti sejak 24 Juli 2016 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI di Mega Mendung dengan mempresentasikan “Proyek Perubahan” berupa aplikasi SIPPER (Sistem Pendaftaran Perkara) Online untuk para pencari keadilan Pengadilan Agama Banjarmasin yang merupakan tahapan akhir dalam diklat ini, pola diklat yang partisipatif dan mengedepankan output dari diklat ini juga dihadiri oleh mentor peserta yaitu Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H. Mentor dalam hal ini sebagai atasan langsung memberikan dukungan terhadap proyek perubahaan yang diajukan peserta, serta menjamin proyek ini dapat diimplementasikan pada satuan kerja masing-masing peserta.
(fhoto (KPA Banjarmasin (mentor) sedang mendampingi peserta diklat pim III (Drs. Abdul Mujib) untuk menyampaikan materi),
(foto bersama peserta Diklat pim III (Drs. Abdul Mujib), (KPA Banjarmasin) Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H bersama Penguji (Hj. Sumarni Marzuki, S.H., M.H) dan Moderator Diklat)
Proyek perubahan yang di uji tentang “SIPPER ONLINE”, menurut mentor penyaji dalam menyampaikan materi sangat bagus, jelas dan urut sehingga mudah dipahami oleh penguji dan system ini memang sudah di launching oleh KPTA Banjarmasin pada tanggal 10 Nopember yang lalu setelah di launching PA Banjarmasin membuat dan menyebarkan brosur dan spanduk agar memudahkan para pencari keadilan dalam berperkara secara online.
Sebelum di uji ketua membimbing peserta diklat pim III yaitu sekertaris PA Banjarmasin Drs. Abdul Mujib tentang sosialisasi SIPPER dan Prosedurnya. Adapun prosedur pendaftaran perkara online yaitu :
- Membuat sendiri gugatan/permohonan.
- Siapkan persyaratan lainnya untuk pendaftaran perkara secara online.
- Mengisi Formulir pendaftaran dan mengirimkan semua persyaratan yang diminta melaui Form Pendaftaran Perkara Online PA Kelas 1 A .Banjarmasin,
- Jika Pemohon/Penggugat memakai kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Pemohon/Penggugat dan kuasa hukum Pemohon/Penggugat serta melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal Advokat (ID Card) yang masih berlaku dan melampirkannya di upload file pendukung melalui Formulir Pendaftaran Perkara Online PA.Kelas 1 A Banjarmasin
- Setelah form pendaftaran perkara online serta file pendukungnya kami terima, keseluruhan isi dari form akan kami cek terlebih dahulu apakah ada permasalahan atau tidak.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Bank yang tertera pada email pemberitahuan pembayaran panjar biaya perkara dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) dan nomor pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara, lebih lama dari hari yang ditentukan maka pendaftaran akan dianggap batal.
- Mengirim bukti pembayaran panjar biaya perkara melalui formulir konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara bisa juga disertai file lain yang diminta pengadilan (jika ada pemberitahuan sebelumnya tentang kekurangan persyaratan).
- Setelah dikonfirmasi oleh petugas pendaftaran Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin (Petugas Meja 1), bahwa panjar biaya perkara sudah diterima, maka perkara yang anda daftarkan akan segera kami proses untuk mendapatkan nomor registrasi perkara (perkara Anda sudah terdaftar di Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin).
- Pendaftaran selesai, Selanjutnya menunggu surat panggilan sidang dari juru sita yang akan ditujukan kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat, sesuai dengan alamat yang terlampir dalam surat gugatan/permohonan.
- Pada sidang pertama, Pemohon/Penggugat harus menyerahkan surat gugatan/permohonan asli (sejumlah 1 rangkap), surat kuasa asli (jika memakai kuasa hukum), dan tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank diserahkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin (Petugas Meja 1) untuk divalidasi di kasir Pengadilan Agama Banjarmasin dan menerima SKUM asli dari kasir.
- Bagi yang menggunakan kuasa, surat kuasa harus didaftarkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin (Petugas Meja 1) untuk diteruskan ke petugas Register (Petugas Meja 2) pada sidang pertama.
- Surat gugatan/permohonan yang sudah dikirim lewat email tidak bisa diubah kecuali dalam persidangan.
- Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja, pendaftaran diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerja berikutya.
Presentasi pun berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi dari Hj. Sumarni Marzuki, S.H., M.H., selaku penguji. Dan penguji secara khusus juga memberika pesan kepada mentor untuk memberikan dukungan terhadap aplikasi SIPPER ONLINE yang telah berjalan di PA Banjarmasin.
Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H selaku mentor dan merupakan atasan langsung dari penyaji juga memberikan dukungan secara penuh terhadap aplikasi SIPPER ONLINE ini, dan secara tegas menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan suatu inovasi yang sangat bagus, dan PA Banjarmasin akan melakukan inovasi-inovasi lainya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas kinerja aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Banjarmasin. Alhamdulillah peserta Drs. Abdul Mujib lulus dengan nilai baik.
Selain itu, Ketua PA Banjarmasin ini juga mengharapkan aplikasi SIPPER ONLINE ini merupakan awal dari “proyek perubahan” yang akan dilakukan di Pengadilan Agama Banjarmasin, berbenah diri dan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah berjalan dan menyiapkan program-program baru menjadi “agenda perubahan” Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menyambut tahun 2017.