Hak Masyarakat (Posbakum,Sidang Keliling & Prodeo)

Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat (Posbakum,Sidang Keliling dan Prodeo)
Informasi Berkaitan Dengan Hak Masyarakat
(Prodeo, Sidang Keliling dan Posbakum)
Hak-hak para pihak yang berhubungan degnan peradilan sebagaimana menurut KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 antara lain :
1. Hak mendapat bantuan hukum.
2. Hak atas biaya perkara cuma-cuma/prodeo.
3. Hak-hak pokok dalam proses persidangan
Bantuan hukum dalam perkara perdata sebagaimana SEMA nomor 10 Tahun 2010 meliputi :

1. Pelayanan Perkara Prodeo
2. Penyalahgunaan Sidang Keliling.
3. Penyediaan Pos Bantuan Hukum
Bantuan Hukum dimaksud di Pengadilan Agama secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Program Ditjen Badilag tentang Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Tahun Anggaran 2011 pada penyediaan dana bantuan hukum di Pengadilan Agama Se-Kalimantan Selatan  adalah:

 

NO Satker Prodeo

(Rp)

Sidang Keliling

(Rp)

POSBAKUM

(Rp)

1 PA Banjarmasin 15.000.000  0 72.000.000
2 PA Marabahan 10.500.000 7.500.000  0
3 PA Banjarbaru 9.000.000 0 0
4  PA Martapura 10.500.000 7.500.000 0
5  PA Rantau 6.000.000 7.500.000 0
6  PA Kandangan 6.000.000 7.500.000 0
7  PA Negara 3.000.000 0 0
8  PA Barabai 10.500.000 7.500.000 0
9  PA Amuntai 12.000.000 0 0
10  PA Tanjung 6.000.000 7.500.000 0
11  PA Pelaihari 8.750.000 5.000.000 0
12  PA Kotabaru 7.500.000 7.500.000  0