Biaya Perkara dan Biaya Operasional pada Pelayanan Terpadu

Kepada Yth.
1. Ketua MS. Aceh dan Ketua PTA
2. Ketua MS dan Ketua PA
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1132.a/DjA/KU.01/05/2016, tanggal 09 Mei 2016, perihal Biaya Perkara dan Biaya Operasional pada Pelayanan Terpadu
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

———————————————–

Untuk mengunduh file dalam bentuk PDF, silakan klik tautan disini

Baca juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

five × three =