Bayar Biaya Perkara Di Pengadilan Agama Amuntai Semakin Mudah Dengan EDC BRI

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Amuntai bekerja sama dengan PT Bank Republik Indonesia BRI (Persero) memberikan layanan untuk pembayaran biaya perkara. Selama ini para pihak yang akan membayar biaya perkara harus datang ke BRI Cabang Amuntai namun dengan adanya mesin EDC ini para pihak dapat membayar biaya perkara dengan menggunakan kartu debit dan kredit melalui fasilitas mesin electronic data capture (EDC) BRI yang akan terpasang di Pengadilan Agama Amuntai.

 

edc

Serah Terima Mesin EDC Dari Bank BRI Kepada Panitera Pengadilan Agama Amuntai

Dengan adanya mesian EDC ini maka pelayanan di Pengadilan Agama Amuntai bisa memangkas waktu proses pembayaran biaya perkara sehingga bisa mempercepat proses pendaftaran perkara karena para pihak setelah menghadap petugas pendaftaran atau meja I, yang bersangkutan tidak perlu menuju bank yang ditunjuk untuk membayar panjar biaya perkara sesuai slip setoran bank yang diberikan. Jauhnya jarak antara kantor pengadilan dengan bank yang ditunjuk, ditambah sulitnya mencari transportasi umum dan lamanya antrian bank menjadi masalah bagi pendaftar perkara. Kondisi ini mengakibatkan proses pendaftaran perkara membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan, mengingat pendaftaran perkara baru akan dicatat oleh pengadilan setelah pendaftar menyerahkan slip setoran bank yang sudah ditandatangani petugas bank

Dengan adanya mesian EDC di Pengadilan Agama Amuntai para pihak yang memiliki kartu kredit dan kartu debit dapat membayar dengan menggunakan kartu tanpa dipungut tambahan biaya jasa. Artinya, jumlah uang yang harus dibayar akan sama, baik uang tunai maupun dengan Kartu Kredit dan Kartu Debit.

alt

Para Pihak Melakukan Pembayaran Biaya Perkara Dengan Mesin EDC

Baca juga

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

nineteen + fourteen =