Aset Milyaran Selesai di Tangan Mediator Pelaihari, Ini Rahasianya

 

mediasi 1

 

Mediator Hakim PA Pelaihari Muh. Irfan Husaeni sedang memimpin proses mediasi atas gugatan harta bersama bernilai milyaran rupiah [Foto: Mushaddiq].

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

Mediator Hakim PA Pelaihari Muh. Irfan Husaeni  berhasil mendamaikan para pencari keadilan yang bersengketa atas gugatan harta bersama berupa aset bernilai milyaran rupiah pada Selasa (9/2/2016) di ruang Mediasi PA Pelaihari. Dengan berhasilnya mediasi pencari keadilan bersepakat mengakhiri sengketa dan hasil kesepakatan dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam akta perdamaian (akta van dading).

 

Ditemui seusai mediasi, mediator menceritakan kepada tim redaksi, awalnya pencari keadilan telah selesai mengakhiri rumah tangganya dengan keluarnya Putusan Nomor 0413/Pdt.G/2015/PA.Plh tanggal 1 September 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Selanjutnya salah satu pihak dengan menggunakan jasa pengacara ternama Anang Shafwan, Advokat-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Tanah Laut mengajukan gugatan harta bersama berupa aset yang belum diselesaikan dan telah terdaftar di Kepeniteraan Pengadilan Agama  Pelaihari Nomor 0010/Pdt.G/2016/PA.Plh.

 

Ketua Majelis Dra. Hj. Noor Asiah menetapkan mediator sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Mediasi dilaksanakan dua kali Selasa (2/2/2016) dan Selasa (9/2/2016).

 

PA Pelaihari

Mediator memberikan konferensi press kepada tim redaksi seusai mediasi, didampingi pencari keadilan dan kuasa hukum  [Foto: Mushaddiq].

 

 

Ditanya tim redaksi mengapa mediasi berhasil, mediator membuka rahasianya sebagai berikut:

Skimming

Skimming adalah metode mediator memotret seluruh aset yang diperoleh pencari keadilan sejak sebelum, selama perkawinan dan pasca perceraian berdasarkan keterangan pencari keadilan.

 

Dari metode skimming mediator mendapatkan data seluruh aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sebagaian terletak di Kalimantan Selatan dan selebihnya di Jawa Barat.

 

Dalam metode skimming, mediator harus mengetahui kapan tanggal pernikahan dan kapan tanggal perceraian. Yang paling penting dalam metode skimming mediator harus dapat membaca pikiran pencari keadilan dan apa keinginan mereka.

Scanning

Scanning adalah metode mediator memetakan harta bersama dan harta bawaan serta harta lainnya secara spesifik seperti harta apa saja yang sudah dibagi, yang sudah dijual dan sudah berpindah ke tangan ketiga.

 

Metode scanning yang tepat akan memudahkan mediator untuk menawarkan solusi kepada pencari keadilan. Inti dari metode scanning yaitu:

  • Pertama adalah memetakan harta bersama yang sudah diselesaiakan secara damai dalam masa perkawinan dan pasca perceraian.
  • Kedua adalah memetakan harta bersama yang masih dalam sengketa. Mediator hanya fokus pada harta yang disengketakan dan itu merupakan inti mediasi.

 

Intensive

Intensive adalah metode mediasi, dimana mediator secara sungguh-sungguh dan terus menerus menawarkan solusi secara berimbang kepada pencari keadilan hingga memperoleh hasil perdamaian yang optimal, saling menguntungkan tanpa merugikan pihak lainnya.

 

Metode intensive hanya difokuskan pada aset yang disengketakan. Pada tahapintensive mediator harus memberikan pencerahan hukum secara komprehensif kepada kedua belah pihak.

 

Terkait kasus ini, mediator akhirnya berhasil memimpin proses mediasi dengan kesepakatan perdamaian. Seperti aset yang mana dimana untuk siapa, semua tertuang dalam kesepakatan secara jelas. Sedangkan aset yang sudah berpindah ke tangan ketiga ternyata dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan harus dikesampingkan karena telah selesai.

 

Dengan metode skimming, scanning dan intensive, sengketa harta bersama yang sepertinya berat ternyata dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Faktor komunikasi yang kurang berkualitas menyebabkan mereka salah faham.

 

Berikut data aset dimaksud:

  1. Tanah pekarangan seluas 4.000 M2;
  2. Perkebunan karet seluas 5.000 M2;
  3. Perkebunan karet seluas 3500 M2;
  4. Rumah 2 (dua) buah dengan ukuran 7×9 M2;
  5. Toko  Mebel/Kusen dengan ukuran 10×9 M2;
  6. Peternakan ayam dengan ukuran 8×70 M2;
  7. Sepeda motor sebanyak 6 (enam) buah merek Honda Beat, Yamaha Mio, Suzuki Spin, Suzuki Smash, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha F1 Z R;
  8. Mobil jenis Daihatsu Xenia Sporty G;
  9. Sebidang tanah hak milik di Kabupaten Ciamis;

PA Pelaihari

Pencari keadilan dan kuasa hukumnya merasa puas atas proses mediasi dan mereka siap mengakhiri sengketa [Foto: Mushaddiq].

 

Di tempat terpisah pencari keadilan maupun kuasa hukumnya merasa puas atas proses mediasi yang dipimpin oleh Muh. Irfan Husaeni. Mereka menerima hasil mediasi dengan lapang dada dan menyatakan siap mengakhiri sengketa.

 

[Respati-Tim Redaksi/Staf IT]

Baca juga

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

seventeen + 16 =