Anak Luar Nikah, Solusi Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Serta Urgensi Pencatatan Nikah
OLEH
DRS.H.SUMASNO.SH.Mhum.
HAkim Tinggi PTA Banjarmasin
Perkawinan di bawah tangan, atau kawin sirri, kawin syar’i, kawin modin, kawin kyai dan banyak istilah yang sepadan untuk perkawinan yang tidak dicatat oleh Petugas Pencatat Perkawinan (PPN) yang dianggap sah secara agama tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Padahal dengan terjadinya perkawinan akan muncul persoalan-persoalan hukum sebagai akibat dari perkawinan tersebut, seperti: tentang keturunan, kewarisan, dan status harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Download Arsip :
Download