Penandatanganan Pakta Integritas Di PA Kotabaru

ktb f

Wakil Ketua PA Kotabaru Yurita Heldayanti SAg MH menandatangani Pakta Integritas

 

Kotabaru (17/08/2016) Secara harfiah, Pakta adalah janji bukan Pakta dalam arti kenyataan. Integritas yaitu merupakan konsep etis dan moral dalam diri seseorang yang professional. Jadi Pakta Integritas adalah janji untuk melaksanakan sesuatu.

Dengan semangat “Kerja Nyata” yang masih dalam suasana hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 71, Pengadilan Agama Kotabaru melaksanakan acara penandatanganan Pakta Integritas di Aula Serba Guna PA Kotabaru. Acara ini dilaksanakan tepat pukul 10.00 WITA setelah upacara kemerdekaan berakhir dengan dihadiri oleh seluruh karyawan – karyawati PA Kotabaru.

Hakim PA Kotabaru Samsul Bahri SHI menandatangani Pakta Integritas

 

Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Disamping itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sebagaimana termaktub didalam surat Edaran Mahkamah Agung RI  Nomor 5 tahun 2011 tanggal 25 Agustus 2011.

Hakim PA Kotabaru Achmad Syarani SHI menandatangani Pakta Integritas

 

Naskah tersebut disodorkan dan  ditandatangani oleh seluruh pejabat yang diangkat sumpah, dengan harapan kedepannya seluruh pejabat khususnya yang telah diangkat sumpah dan menandatangi Pakta Integritas tersebut tidak akan melaksanakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).

 

Hakim PA Kotabaru Adriansyah SHI menandatangani Pakta Integritas

 

Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.

Baca juga

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

five × one =